Pengamat Anggap Gugatan Terhadap Rocky Gerung Adalah Gugatan Paling Bodoh

rocky gerung dapat gugatan

TajukPolitik – Pengamat Ilmu Politik, Anthony Budiawan menyebut gugatan untuk pengamat politik Rocky Gerung agar tidak menjadi pembicara seumur hidup adalah gugatan paling bodoh.

Pasalnya gugatan tersebut meminta hakim melawan konstitusi mengenai kebebasan berpendapat, jika disetujui maka mengekang hak asasi, ia pun mulai ragu terhadap profesi pengunggat Rocky Gerung yang merupakan pengacara.

“Ini gugatan paling bodoh, minta hakim melawan konstitusi mengenai kebebasan berpendapat. Tentu saja hakim tidak bisa memutuskan perkara dengan melanggar konstitusi,” ungkapnya.

“Mengekang hak asasi! Apakah benar profesi penggugat adalah advokat? Kok meragukan sekali?” sambung Anthony Budiawan dikutip tajukpolitik.com dari Twitter pribadinya, Kamis (24/8).

Sebelumnya, Rocky Gerung digugat advokat David Tobing ke PN Jakarta Selatan agar tidak menjadi pembicara atau narasumber baik di televisi, radio, seminar maupun media sosial seumur hidup.

Gugatan tersebut bermula dari ucapan Rocky yang dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan tersebut dilayangkan, Kamis 3 Agustus 2023 dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

David meminta hakim menghukum Rocky agar tak menjadi narasumber di televisi, radio, seminar maupun media sosial dan menjadi pembicara seumur hidup.

Kabarnya, gugatan tersebut dilayangkannya terkait ucapan Rocky dalam acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh.

Dalam acara tersebut Rocky mengucapkan kata bajingan dan tolol saat membahas Jokowi. Ucapan itulah yang kemudian dipermasalahkan David.

Sidang gugatan terhadap Pengamat Politik Rocky Gerung akhirnya ditunda hingga 7 September 2023 mendatang. Adapun, alasan persidangan ditunda lantaran David Tobing selaku penggugat salah mencantumkan alamat dari tergugat.

“Jadi sidang kita tunda hari Kamis tanggal 7 September. Agendanya adalah panggilan untuk tergugat,” ujar ketua majelis hakim, Djuyamto di ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023.

Hakim menjelaskan bahwa salah alamat yang dicantumkan oleh David itu berujung surat pemanggilan tak sampai ke pihak tergugat, Rocky Gerung.

Sementara itu, David Tobing seusai persidangan digelar membantah telah salah mencantumkan alamat Rocky Gerung. David mengaku alamat Rocky yang ia cantumkan berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi ambang batas pemilu atau Pemilu Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Rocky Gerung sendiri merupakan salah satu pemohon uji materi tersebut. Jadi menurut David, alamat yang dicantumkannya itu sudah sesuai dengan kartu identitas Rocky Gerung. Rocky mencantumkan alamat di Jalan Pisang Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!