Tidak Independen, Tim Pembela Prabowo-Gibran Tolak Megawati jadi Amicus Curiae di MK

Tajukpolitik – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menolak Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, bertindak sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Otto menyebut keinginan Megawati tersebut bisa dipandang sebagai langkah yang tidak tepat.

Sebab, lanjut Otto, Megawati merupakan pihak yang berperkara dalam gugatan PHPU yang diajukan pasangan calon (Paslon) 03, Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B. Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” jelas Otto, kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Otto mengurai, amicus curiae bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang independen seperti halnya sivitas akademika dan lainnya.

“Tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu,” ujar Otto.

Kendati begitu, Ketua Umum PERADI ini enggan berspekulasi mengenai keyakinannya terkait keinginan jadi sahabat pengadilan yang dilakukan Megawati bakal tidak didengar oleh MK. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada MK.

“Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi,” pungkas Otto.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!