Tanggapi Disdik Depok Jadikan Pakaian Adat Seragam Sekolah, Dede Yusuf: Jangan Nanti Jadi Bisnis Tekstil

TajukPolitik – Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi memberikan catatan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota Depok yang menerapkan pakaian adat jadi seragam sekolah.

Dede menyarankan siswa yang tidak mampu tidak disanksi jika tidak menerapkan kebijakan itu.

“Asal tidak menjadi beban bagi orang tua siswa, terutama yang tidak mampu. Dan sebaiknya tidak perlu ada sanksi jika siswa tidak mampu membelinya,” kata Dede kepada wartawan, Rabu (17/4).

Dede meminta sekolah harus transparan dalam melaksanakan kebijakan itu. Dia mengingatkan jangan sampai kebijakan itu justru disalahgunakan sebagai bisnis.

“Sekolah juga harus transparan mengadakan seragam. Jangan nanti jadi bisnis tekstil,” ujar dia

Sebelumnya, Disdik Depok akan menerapkan pakaian adat untuk seragam pelajar jenjang SD, SMP, dan SMA. Penerapan pakaian adat untuk seragam pelajar ini akan berlaku pada tahun ajaran baru.

“Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah pakaian adat,” kata Kadisdik Kota Depok Siti Chaerijah saat dihubungi wartawan, Rabu (17/4).

Siti menjelaskan aturan seragam sekolah itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Terdapat 3 jenis seragam yang digunakan pelajar saat ini, yakni seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

“Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat,” tuturnya.

Adapun dalam Pasal 10 dijelaskan penerapan pakaian adat digunakan pelajar pada hari atau acara adat tertentu. Sementara pakaian seragam nasional digunakan pelajar paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Berikut ini isi Pasal 10:

(1) Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
(2) Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
(3) Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Lebih lanjut, Siti menyebut bahwa penerapan kebijakan baru tambahan seragam pakaian adat saat tahun ajaran baru 2024/2025 mendatang.

“InsyaAllah tahun ajaran baru (mulai diterapkan),” ungkapnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!