Omnibus Law Mulai Telan Korban, Ratusan Buruh Datangi DPRD Batam

omnibus law

TajukPolitik – Undang-undang Omnibus Law mulai dirasakan pahitnya karyawan, ratusan buruh berunjuk rasa dan mendatangi gedung DPRD Batam, Selasa (26/7/2022) mengadukan nasib mereka.

Para buruh tersebut merupakan karyawan PT Batam Bersatu Apparel (BBA) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Para pengunjuk rasa mayoritas tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Batam.

Ratusan karyawan permanen PT BBA ini mengadukan nasibnya ke kantor DPRD dan Walikota Batam. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Batam, Ahmad Surya dan Hendra Gunadi dari Disnaker Batam.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh menyampaikan kondisi terkini dari PT BBA Cammo. Dimana pihak dari perusahaan telah menawarkan uang pesangon PHK 0,5 Omibus Law.

“Kami tidak tau seperti apa hitungan 0,5 Omnibus Law yang diberikan oleh kuasa hukum perusahaan. Sementara, 3 kali melakukan Bipartit tidak ada kata sepakat, namun pihak kuasa hukumnya sudah mengumumkan seperti itu,” ujar Andi

Selanjutnya, selesai dari DPRD Batam, para buruh garmen PT BBA Cammo bergeser ke gedung Walikota Batam dan diterima oleh Kadisnaker, Rudi Sakyakirti.

Rudi menyampaikan bahwa akan segera akan memanggil pihak perusahaan dan perwakilan dari karyawan untuk membicarakan hal ini. Karena Disnaker Batam baru kemarin sore mengetahui setelah 3 kali Bipartit tidak ada kesepakatan dengan pihak perusahaan.

” Kami akan memanggil hari Kamis ini para pihak ke kantor Disnaker Batam untuk membicarakan ini. Saya juga kasihan akan hal ini karena karyawan yang ada di PT BBA ini kebanyakan mak -mak (ibu -ibu). Jadi mohon bersabar ya,” kata Rudi Sakyakirti.

Diketahui sebanyak 282 karyawan permanen dari anggota serikat SPSI yang haknya belum diselesaikan, dan sekitar 70 karyawan permanen dari serikat FSPMI dengan masa kerja antara 10 tahun hingga 20 tahun.

Sebelumnya sudah dilakukan 3 kali Bipartit namun tidak membuahkan hasil. Kini mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan yang difasilitasi Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Batam telah berjalan.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!