Ombudsman RI Minta Pemerintah Batasi Pertalite Hanya untuk Motor dan Angkutan Umum

TajukPolitikOmbudsman RI mendukung langkah pemerintah untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Pembelian Pertalite diusulkan hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum.

Saat ini pemerintah tengah merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang nantinya akan mengatur ketentuan pembelian BBM bersubsidi.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai, pembatasan penggunaan Pertalite perlu mempertimbangkan jenis kendaraan yang mayoritas digunakan masyarakat. Dia bilang, sepeda motor dan angkutan umum menjadi kendaraan yang paling sering digunakan masyarakat.

“Maka pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum itu sudah tepat. Mobil pribadi disarankan gunakan BBM non subsidi jenis Pertamax maupun jenis lainnya. Ini yang penting agar dimasukkan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 itu,” kata anggota Ombudsman itu di Jakarta, dikutip Senin (12/9/2022).

Dia menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia berdasarkan data kendaraan per pulau yang diterbitkan oleh laman korlantas.polri.go.id ada sebanyak 149.707.859 unit per 8 September 2022.

Angka tersebut berdasarkan total gabungan dari kepemilikan kendaraan yang ada di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Papua, Maluku dan Maluku Utara.

Pulau Jawa menjadi penyumbang angka terbanyak dengan jumlah kepemilikan kendaran bermotor mencapai 89.660.579 unit.

Dari total keseluruhan kendaraan bermotor itu, sepeda motor menjadi jenis kendaraan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia dengan jumlah pengguna 119.536.624 unit. Lalu di posisi kedua diisi oleh pengguna mobil pribadi dengan total 23.230.797 unit.

Sementara itu untuk kepemilikan jenis kendaraan bus yaitu 212.409 unit, mobil barang mobil barang 5.501.875 unit, dan kendaraan khusus yaitu 85.371 unit.

Lembaga survei Poligov mengeluarkan hasil survei terbarunya terkait dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintahan Republik Indonesia.

Dalam hasil survei tersebut, didapati hasil kalau tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah mengalami penurunan.

Direktur Utama Poligov M. Tri Andika mengatakan, penurunan tingkat kepuasan masyarakat itu terjadi sejak pemerintah resmi menaikkan harga BBM.

“Pasca kenaikan harga BBM, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah menurun,” kata Andika saat menyampaikan hasil surveinya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/9/2022).

Dalam paparannya itu, didapati hasil kalau pada Juli 2022, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah berada di angka 63,67 persen.

Adapun rinciannya 35 persen merasa puas, 7,92 persen merasa sangat puas dan 20,75 persen masyarakat menilai cukup puas dengan kinerja presiden.

Sedangkan pada September 2022 atau pasca pemerintah menaikkan harga BBM, tingkat kepuasan tersebut mengalami penurunan.

Di mana 32,69 persen masyarakat merasa puas, 6,67 merasa sangat puas dan 20,68 persen masyarakat merasa cukup puas.

Meski begitu kata Andika, tingkat kepuasan terhadap pemerintah masih berada di atas 60 persen.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!