Dorong RUU KIA Jadi Inisiatif DPR, Puan Maharani Diapresiasi KPAI dan Komnas Perempuan

Dorong RUU KIA

TajukPolitik – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu Anak (RUU KIA) bisa segera disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.

“RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, karena salah satu ketentuan dalam RUU KIA di antaranya adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan,” ujar Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Lisyarti, dalam keterangannya pada wartawan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Retno menambahkan ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan. Ketentuan ini sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Komnas Perempuan. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai bahwa yang diperjuangkan Ketua DPR melalui RUU KIA merupakan upaya untuk menghadirkan generasi emas Indonesia.

“Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal,” kata Andy.

Ia pun menyinggung soal salah satu aturan yakni masa cuti melahirkan. Pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan. Namun, Puan mendorong cuti melahirkan menjadi 6 bulan dalam RUU KIA.

“Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal,” ucapnya.

Andy menekankan tumbuh kembang anak pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi sangat penting sebagai penentu generasi penerus bangsa. Karenanya, dia mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan seperti yang disampaikan Puan.

“Dan di saat yang bersamaan hak sebagai warga negara untuk berkeluarga untuk melanjutkan keturunan tapi juga memiliki kehidupan yang sejahtera lahir dan batin itu bisa terlaksana,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU KIA akan disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, yang digelar pada Kamis 30 Juni 2022 mendatang.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!