Demokrat Minta Kemendag Buat Aturan Tidak Merugikan Masyarakat

TajukPolitik – Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrat, Herman Khaeron minta Kementerian Perdagangan (Kemendag) merumuskan aturan baku secara komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Hal ini terkait dengan adanya aturan pengiriman barang Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yakni Permendag 36/2023, yang sudah tidak lagi diatur Kemendag.

Herman Khaeron menuturkan bahwa Permendag 36/2023 itu bisa dipakai atau tidak oleh masyarakat tergantung reaksi masyarakat mengenai hal itu.

“Pertama tentu sejak awal saya menyampaikan bahwa Permendag itu bisa direvisi bisa tidak diberlakukan jika memang banyak reaksi masyarakat tentu banyak dirugikan,” ucap Herman Khaeron, Rabu (17/4).

Menurutnya, aturan tersebut sangat baik untuk menghindari adanya aktivitas impor yang tidak melalui retribusi negara, namun hal itu perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak merugikan banyak pihak.

“Tujuan Permendag tentu bagus, untuk membatasi impor yang tidak melalui retribusi negara, tidak melalui pajak negara, tapi kalau kemudian pembatasan itu menyusahkan berbagai aspek dan belum waktunya diterapkan saat ini di Indonesia, ya tentu direlaksasi,” ucapnya.

“Termasuk peraturan impor yang harus direlaksasi, karena memang ada bahan penunjang ini yang masuk dalam Permendag 36/2023 itu,” sambungnya.

Legislator dari Fraksi Demokrat DPR ini meminta agar Kemendag membuat aturan yang tidak merugikan publik.

“Oleh karenanya, ke depan Mendag perlu merumuskan betul, aturan-aturan dan kebijakan negara yang tepat, jika ingin itu menjadi kebijakan publik, sehingga kebijakannya tentu mendapatkan dukungan dari publik,” tutupnya.

Hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat Menteri Bidang Perekonomian memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2024.

“Jadi bukan mencabut tapi merevisi atau mengubah,” kata Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdangan Arif Sulistyo kepada Kontan, Selasa (16/4) malam.

Arif menjelaskan, ada tiga poin yang direvisi dalam aturan tersebut. Pertama, soal impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kedua, terkait barang pribadi penumpang dan terakhir mengenai evaluasi aturan pembatasan impor barang (lartas) yang mempersyaratkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian dan Lembaga.

“Rapat dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri perwakilan kementerian/lembaga mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPOM, BP2MI,” kata Arif.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!