Demokrat Dicopet Moeldoko Dengan Tujuan Jegal Anies Baswedan Capres

Tujuan Moeldoko begal demokrat jegal Anies

TajukPolitik – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sekaligus pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menyebut masih ada upaya pengambilalihan Partai Demokrat oleh Moeldoko dengan tujuan jegal Anies Baswedan.

Ia menjelaskan, pengambilalihan oleh Moeldoko ini adalah dengan tujuan utama jegal Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024 mendatang agar tidak bisa dicalonkan.

Denny bahkan mengidentikkan hal tersebut seperti insiden perebutan parpol PDI, oleh Suryadi pada tahun 1996 hingga menimbulkan munculnya PDI Perjuangan.

“Kita melihat dengan jelas bahwa ada upaya untuk mengambil alih Partai Demokrat dalam istilah yang digunakan oleh Romahurmuziy dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan ini Demokrat dicopet,” kata Denny melansir dari Metro TV, Senin (29/05).

Maka kata Denny, bahasa pencopetan ini adalah bahasa yang perlu diperhatikan.

Bagaimana mungkin tambah dia, Kepala Staf Presiden, Moeldokol sekaligus orang Istana, tangan kanan presiden dibiarkan melakukan proses pengambilalihan.

“Kalau dalam bahasa Romahurmuziy pencopetan partai dan ini dibiarkan juga oleh Presiden. Saya melihat ini sangat penting apalagi di tengah kekhawatiran bahwa ada kaitannya dengan proses pemilihan presiden 2024,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan jika Partai Demokrat berganti struktur kepengurusannya, maka tidak aneh jika kemudian preferensi capresnya berubah tidak lagi ke bakal calon presiden, Anies Baswedan.

Mahkamah Agung (MA) menilai tudingan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana terkait dugaan tukar guling putusan perkara peninjauan kembali sengketa Partai Demokrat dengan kasus korupsi di MA tidak berdasar.

Pasalnya, majelis hakim untuk menangani perkara tersebut bahkan belum terbentuk.

”Berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu,” ujar Juru Bicara MA Suharto, Senin (29/5)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!