TajukPolitik – Provinsi Papua Barat Daya yang baru saja mendapatkan status sebagai daerah otonom baru terancam tidak bisa menyelenggarakan Pemilu 2024.

Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyebutkan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Papua Barat Daya kelak akan bergantung pada ketersediaan anggaran dan proses legislasi.

“Papua Barat Daya kan masih in progress,” kata Tito ketika ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (17/7/2022).

“Kalau anggaran cukup, dieksekusi, kalau anggarannya enggak, di tahun yang lain,” ujarnya.

Ketersediaan anggaran ini menjadi faktor kunci.

Sejauh ini, anggaran Pemilu 2024 disepakati Rp 76,6 triliun antara DPR RI, pemerintah, dan KPU RI.

Penetapan ini usai melalui berbagai rapat konsinyering dan rasionalisasi anggaran berulang kali antara pihak-pihak itu.

Sementara itu, anggaran yang sudah disepakati ini kemungkinan bakal kembali berubah seiring dibentuknya 3 provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Tiga undang-undang terkait pembentukan provinsi tersebut mengamanatkan digelarnya Pemilu 2024 di sana.

Tito juga memastikan 3 provinsi anyar itu akan mengikuti Pemilu 2024.

“Itu otomatis nanti, kan di undang-undangnya (telah tercantum). Mereka pasti ikut lah. Harus,” ucapnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!