MK Langkahi DPR Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Demokrat: Tatanan Bernegara di Era Jokowi Kacau

Tatanan bernegara di era Jokowi kacau

Tajukpolitik – Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap, menyebut tatanan bernegara di era Presiden Jokowi saat ini sedang kacau.

Hal tersebut ia katakan menanggapi perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diresmikan menjadi lima tahun.

Dalam putusan tersebut, justru Mahkamah Konstitusi (MK) yang melakukannya. Selain itu, terdapat pertentangan pendapat di antara hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Empat hakim yang mengaku tak setuju dengan putusan tersebut menambah panjang masalah.

Yan Harahap pun mengatakan bahwa perdebatan masalah perpanjangan masa jabatan ini menjadi bukti bahwa tatanan negara sedang tidak baik-baik saja.

“Kacau balau tatanan bernegera di era Jokowi ini,” tegas Yan Harahap, Jumat (26/5).

Untuk diketahui, sebelumnya, empat Hakim MK mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mereka menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Adapun 4 Hakim Konstitusi yang mengajukan perbedaan pendapat itu di antaranya Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, keempat hakim memberikan alasan menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Enny mengatakan latar belakang pembentukan KPK serta desain lembaganya, pengaturan kelembagaan KPK merupakan wewenang pembuat Undang-Undang.

Pembuat UU, kata dia, berwenang menerjemahkan kebutuhan masyarakat dan memotret dinamika permasalahan yang ada sehingga dapat menilai relevansi kelembagaan KPK sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan independent dari KPK.

Adapun, terkait dari putusan MK yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK mendapat pertentangan dari Anggota DPR. Tercatat Fraksi Partai Demokrat dan Nasdem menolak putusan MK ini.

Mereka beranggapan jika MK telah melangkahi kewenangan DPR. Karena yang berhak mengubah isi UU KPK adalah pembuat UU, bukan MK.

Hal tersebut menjadi bukti jika tatanan bernegara saat ini sedang kacau.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!