Bertemu Dewan Pers, Menko Polhukam Janji Akan Libatkan Dewan Pers Bahas 14 Pasal Bermasalah di RKUHP

TajukPolitik – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, lakukan pertemuan dengan Dewan Pers untuk mendiskusikan soal draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dewan Pers menilai bersama masyarakat sipil lainnya menilai ada 14 pasal dan 9 klaster dalam RKUHP yang berpotensi melemahkan kebebasan pers.

Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin Ketua Dewan Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi Wakil Ketua Dewan Peras M Agung Dharmajaya, anggota Dewan Pers: Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, A Sapto Anggoro, serta anggota konstituen Dewan Pers Sasmito Madrim. Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Mahfud menjelaskan draf RKUHP sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud seperti dilihat di laman resmi Dewan Pers, Jumat (29/7/2022).

Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun, lantaran ada demo besar, Presiden Jokowi pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya.

Ia menambahkan KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Namun, Dewan Pers bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi.

Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP.

“Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. Ia hanya menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!