Sahkan Perppu Cipta Kerja, Amnesty International Sebut DPR Tak Hargai Putusan MK dan Abaikan Suara Rakyat

Amnesty International

Tajukpolitik – Amnesty International Indonesia menyebut keputusan DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang telah mengabaikan aspirasi rakyat dan tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena.

Ia mengatakan langkah DPR ini gegabah. Pasalnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh pemerintah pada dasarnya sudah bermasalah.

Menurutnya, dengan penerbitan dan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, Pemerintah dan DPR dapat dianggap tidak menghargai dan mengindahkan putusan MK pada November 2021.

Apalagi, lanjutnya, Perppu Cipta Kerja mendapatkan penolakan secara luas oleh berbagai kalangan masyarakat karena luasnya dampak Perppu ini terhadap berbagai lini kehidupan.

Dalam situasi ini, Amnesty menilai DPR harusnya lebih berhati-hati dalam menyikapi Perppu Cipta Kerja dan tidak gegabah maupun terburu-buru dalam melakukan pengesahan.

“DPR sebagai wakil rakyat seharusnya mendengarkan aspirasi rakyat, bukan terang-terangan mengabaikannya,” tegas Wirya.

Wirya mengungkapkan penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan tanpa mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat jelas merenggut hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam urusan publik, seperti yang telah tertulis dalam Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005.

Dalam Penjelasan Umum UU nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jelasnya, juga ditegaskan proses pembentukan aturan perundang-undangan harus dilakukan dengan partisipasi bermakna, yang mensyaratkan adanya hak warga untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Untuk diketahui, sebelumnya DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Senayan pada Selasa, 21 Maret 2023, secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Hasilnya, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan jadi Undang-Undang. Adapun sebanyak 2 fraksi parlemen, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!