Tajukpolitik – Hadapi arus mudik dan balik lebaran tahun 2023, pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah tidak mengeluarkan aturan-aturan yang membebani masyarakat.
Trubus mengatakan hal tersebut untuk merespons aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang melarang angkutan logistik sumbu 3 roda melintas selama arus mudik dan balik lebaran.
“Kebijakan ini jadi terkesan diskriminatif dan merugikan publik. Menurut saya, kebijakan ini perlu memberikan ruang pengecualian,” tegas Trubus kepada wartawan, Kamis (13/4).
Angkutan logistik sumbu 3 roda, kata Trubus, sangat dibutuhkan industri makanan dan minuman guna menjaga pasokan di daerah. Salah satunya distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) berupa galon.
Ia pun menilai kebijakan yang bersifat top-down ini pun dinilai terlalu dipaksakan. Pemerintah, lanjut Trubus, telah melupakan ada komoditas seperti makanan dan minuman yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Jadi kalau air galon ini kan kebutuhan mendasar, sehingga diperlukan masyarakat. Ini diperlukan dispensasi supaya kebutuhan masyarakat juga bisa terpenuhi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, menjelang masa libur Idul Fitri, Kemenhub telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi Angkutan Lebaran. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut yakni pembatasan operasional angkutan barang terhadap 5 kategori kendaraan yaitu:
a. mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram; b. mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
c. mobil barang dengan kereta tempelan;
d. mobil barang dengan kereta gandengan; dan
e. mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.