Copot Endar dan Karyoto, Pukat UGM Nilai Firli ‘Buang’ Orang yang Tak Setuju Formula E Dinaikkan ke Penyidikan

Pukat UGM

Tajukpolitik – Pusat Kajian Anti Korupsi UGM atau Pukat UGM menilai ada upaya dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk ‘membuang’ Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Hal tersebut berkaitan dengan pencopotan keduanya dari KPK dan dikembalikan ke lembaga asal mereka yakni kepolisian.

Peneliti Pusat Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan sebenarnya pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro bukan hanya persoalan administrasi.

“Saya melihat memang ini tidak bisa dilihat sebagai faktor administrasi kepegawaian semata. Ini memang langkah dari FB (Firli Bahuri) Ketua KPK untuk “membuang” Endar dan Karyoto,” jelasnya, Rabu (5/4).

Zaenur melihat dalam tindakan pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Endar Priantoro terdapat dugaan pelanggaran etik, yakni penyalahgunaan wewenang. Pimpinan KPK dinilai memaksakan kehendak hingga memberhentikan tanpa prosedur.

“Itu menurut saya merupakan bentuk pelanggaran kode etik,” tegas Zaenur.

Untuk diketahui, sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri. KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK. Endar dicopot dengan tidak hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.

“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Senin (3/4).

Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E. Adapun Endar mengaku tidak mengetahui apakah pencopotannya terkait penanganan perkara Formula E.

Namun, ia membenarkan bahwa sampai saat ini internal KPK belum sepakat kasus Formula E naik ke tahap penyidikan atau dihentikan. Endar juga mengkonfirmasi bahwa di antara pejabat KPK, pihak yang menolak Formula E naik ke sidik adalah dirinya dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

“Karena yang kebenaran yang disuruh pindah saya sama Pak Karyoto,” ujar Endar, Selasa (4/4).

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!