Ajudan Kadiv Propam Tewas Ditembak Polisi, Pengamat: Pelaku Hanya Tamtama Tak Boleh Bawa Pistol

TajukPolitik – Kasus tewasnya ajudan dari Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo , Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat setelah ditembak oleh rekannya sesama polisi, Bhayangkara Dua E, masih ramai dipergunjingkan.

Sejumlah pihak mendesak agar kematian Nopryansyah yang merupakan ajudan dari Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo itu diusut tuntas dengan transparan.

Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menuturkan bahwa salah satu hal paling krusial yang harus diperiksa di sini adalah keberadaan senjata api yang digunakan Nopryansyah dan E ketika melakukan baku tembak di kamar rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).

“Senjata api pelaku maupun korban harus diperiksa. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri,” kata Khairul.

Ia melanjutkan, sesuai aturan Kapolri, seorang personel Polri yang masih dalam jenjang Tamtama semestinya tidak dilengkapi pistol. Merujuk aturan ini, semestinya E tidak memiliki pistol.

“Pelaku adalah Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua. Tentunya tak diperbolehkan membawa pistol. Makanya perlu disampaikan ke publik dari mana asal senjatanya,” imbuhnya.

Khairul menduga, bila ternyata tembakan bukan berasal senjata laras pendek, artinya E bisa jadi menggunakan senjata laras panjang yang merupakan senjata organik pasukan.

“Makanya patut dipertanyakan juga sebagai apa pelaku di rumah dinas Kadivpropam? Kalaupun sebagai unsur pengamanan, juga layak dipertanyakan bagaimana pelaku bisa menjadi petugas yang berjaga sendirian,” beber Khairul.

Khairul Fahmi berharap, rekaman CCTV di rumdin Ferdy Sambo juga harus dibuka.”Ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali,” pungkasnya.

Sementara itu Indonesia Police Watch ( IPW ) meminta Polri terbuka atas tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo . Hal itu perlu dilakukan karena Polri terkesan menutupi peristiwa tersebut.

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan, peristiwa tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat terjadi pada Jumat 8 Juli 2022. Namun, selama tiga hari kasus tersebut tidak dibuka ke publik.

“Peristiwa tragis tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat dikabarkan terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar 17.00 WIB. Selama tiga hari, kasus itu masih ditutup rapat oleh Polri yang memiliki slogan Presisi,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Untuk mengungkap peristiwa tersebut, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Pencari Gabungan Pencari Fakta atas tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat. Hal itu untuk mengungkap apakah Brigadir Nopryansah menjadi korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain.

Kapolri juga diminta menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam. Sebab, Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut.

Selain itu, peristiwa tewasnya Nopyansyah terjadi di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam.

“Dengan begitu, pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang. Sehingga masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan atas tewasnya anggota Polisi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat tewas tertembak di sebuah rumah dinas pejabat Polri di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

“Benar Peristiwa itu terjadi Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB,” kata Brigjen Ramadhan, Senin (11/7/2022).

Peristiwa singkatnya, saat itu sodara Brigadir Y memasuki rumah pejabat Polri di rumah dinas di Duren Tiga. Lalu ada anggota lain, yaitu Bharada E menegur,” jelas Ramadhan.

“Dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan. Bharada E tentu menghindar dan membalas tembakan Brigadir Y,” tambahnya.

Akibat penembakan yang dilakukan oleh Bharada E itu mengakibatkan Brigadir Y meninggal dunia. “Saat ini kasus sedang didalami dan ditelusuri lebih jauh oleh Propam Mabes (Polri) dan Polres Metro Jaksel,” jelasnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!