Mahfud MD Sebut Penindakan Kecurangan Pemilu Lebih Baik Dibanding Orba, Said Didu: Gak Sekalian Bandingkan Jaman Majapahit

said didu komentari kecurangan pemilu

TajukPolitik – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu komentari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bandingkan penindakan kecurangan pemilu saat ini lebih baik jika dibandingkan era Orde Baru.

Said Didu mengatakan bahwa Mahfud MD terlalu jauh membandingkan.

“Hahaha bandingannya jauh amat prof. Kenapa gak sekalian dibandingkan dg jaman Majapahit,” ujarnya dalam akun twitter pribadinya yang dikutip tajukpolitik.com, Selasa (20/6).

Menurut Mahfud MD, pelaksaan Pemilu era Orde Baru penuh dengan kecurangan pemilu.

“Pemilu sekarang dari sudut pengawasan sudah lebih bagus, saya selalu bercerita gini, selama 32 tahun Orba, pelanggaran Pemilu tak pernah dihukum kecuali 2 orang,” kata Mahfud dalam forum koordinasi Sentra Gakkumdu dengan tema ‘penanganan tindak pidana Pemilu di wilayah Kalimantan’ di Balikpapan, Kaltim, Selasa (20/6).

“2 orang pada Pemilu yang terkahir yaitu 2 orang mencoblos 2 kali di TPS di Jombang, coblos ini, Golkar, lalu pindah nyoblos lagi,” tambah dia.

Eks Ketua MK ini menuturkan, mirisnya, 2 orang yang terbukti melakukan kecurangan kala itu, tidak dihukum.

“Dia ketangkap lalu dihukum, diadili 2 bulan dengan masa percobaan. Jadi tidak dihukum juga, dilepas. Nah kecurangannya dibiarkan,” ucap Mahfud.

Mahfud menjelaskan, saat ini sudah ada lembaga khusus yang mengawasi Pemilu yakni Bawaslu. Selain itu, ada sentra gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Polri untuk melakukan penindakan hukum.

Sekarang sudah ada yang tindakan hukum pidana itu ada hukuman pidana bahkan hukum pidana itu sekarang dijatuhkan sebelum Pemilu dilakukan, bisa,” ucap Mahfud.

“Bayangkan di zaman Orba ketika Pemilu diumumkan, ya selesai, ada yang protes ya enggak didengar, demo enggak didengar, sampai kalau di Aceh di Madura di Sampang, kantor KPU-nya dibakar, kantor bupatinya dibakar. Karena protes enggak didengar padahal di kedua daerah itu PPP sangat kuat sebagai partai Islam,” jelas dia.

Lebih jauh, Mahfud kemudian memberikan perbandingan dengan pelaksanaan Pemilu 2019. Berdasarkan data dari Bawaslu RI, total ada 361 putusan tindak pidana Pemilu di tingkat pengadilan negeri.

“Dan 158 putusan di tingkat pengadilan tinggi. Bayangkan, dulu 32 tahun hanya 2 dan hukumannya ringan ini tahun 2019, ada 361 di PN, 158 di PT,” kata Mahfud.

“Pelanggaran terjadi saat terjadi kampanye sebanyak 159 tindak pidana, sesaat pemungutan suara saat penghitungan suara terjadi 110 tindak pidana dan saat rekapitulasi itu 48 tindak pidana,” ucap Mahfud.

“Ada juga saat pencalonan 17 tindak pidana, saat masa tenang ada 27 tindak pidana,” tutup Mahfud.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!