KPU Waspadai Pencatutan Nama Oleh parpol Saat Verifikasi

TajukPolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota diminta menyiapkan pelayanan bagi masyarakat, terutama jika ada namanya dicatut partai politik (parpol) sebagai kader dalam tahap verifikasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, juga meminta para jajarannya di daerah dapat melakukan verifikasi faktual jika ditemukan data ganda anggota parpol saat proses verifikasi administrasi. Pelaksanaannya dapat mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

“Untuk petunjuk teknis verifikasi, setahu saya sudah saya minta percepatannya untuk disampaikan ke Bapak/Ibu. Tetapi, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bisa menjadi gambaran,” katanya, melansir situs web KPU, Jumat (5/8).

Sebagai informasi, KPU tengah membuka pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 bagi parpol. Tahapan ini berlangsung selama dua pekan hingga 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan pengakuan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), beberapa nama anggota mereka, termasuk personalia kesekretariatan, dicatut parpol dan dijadikan kader.

Setidaknya ada 11 nama di lingkungan KPU yang dicatut parpol. Ini bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Selain itu, Betty juga meminta KPU daerah terus melakukan proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).

“Walaupun tahapan belum masuk kabupaten/kota, setiap bulan kami minta terus perbaikan.”

KPU Bakal Klarifikasi Pencatutan

 

KPU bakal mengklarifikasi partai politik yang mencatut 11 penyelenggara pemilu di daerah sebagai keanggotaan partai tanpa sepengetahuan. Kasus tersebut terungkap usai pihak KPU melakukan pengecekan.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyampaikan klarifikasi tersebut akan dilakukan saat KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi terhadap parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Ya nanti (akan klarifikasi) dalam hasil, dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi itu kami sampaikan,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Kendati begitu, saat ditanya nama parpol yang melakukan pencatutan tersebut, Idham masih belum mau membeberkan ke publik. Pasalnya proses verifikasi administrasi kekinian masih dilakukan oleh KPU.

“Saat ini belum bisa disampaikan karena saat ini kan masih dalam proses verifikasi administrasi dan dalam proses verifikasi administrasi kami membuka pengaduan masyarakat itu dan hal itu memang diatur dalam peraturan kami,” tuturnya.

Adapun menurut Idham, berdasarkan aturan yang ada di dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan bila ada penyelenggara pemilu didaftarkan sebagai anggota partai, maka status keanggotan partainya tidak sah atau gugur.

“Tapi tentunya kami dalam proses verifikasi administrasi ini juga itu menunggu laporan dan pada umumnya mereka yang teridentifikasi menjadi anggota partai politik pada umumnya sudah melaporkan ke KPU melalui website info pemilu di sana ada fitur pelaporan,” ujarnya.

“Ada fitur pelaporan dan nanti kami akan proses selama proses verifikasi administrasi dan nanti juga pihak partainya juga kami akan klarifikasi ya,” sambungnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!