Tokoh Umat Buddha Kecewa Roy Suryo Jadi Tersangka, Lieus Sungkharisma: Kalau Sudah Maafkan Cabut Laporannya

Lieus Sungkharisma

TajukPolitik – Tokoh umat Buddha, Lieus Sungkharisma meminta aparat kepolisian mengingatkan seharusnya kepolisian tidak menetapkan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus meme Candi Borobudur wajah Presiden Joko Widodo.

Apalagi, Roy Suyo sudah melayangkan permohonan maaf secara terbuka di stasiun televisi dan menghapus postingannya.

“Dia sudah take down, dia inisiatif laporkan tiga orang yang buat tiga akun itu,” ujarnya Jumat (29/7/2022).

Lieus justru mengarahkan penyidik agar memeriksa tiga akun sosial media yang awal menyebar meme tersebut.

Lelaki lanjut usia itu sempat datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan dukungan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.

“Yakinlah umat Buddha tidak mau menghukum beliau cuma karena mencuit,” tegasnya.

Sebelumnya, Tokoh umat Buddha, Lieus Sungkharisma mendampingi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suyo selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (28/7/2022)

Menurutnya, sampai kamis malam sudah ada 40 pertanyaan yang diajukan penyidik dan dijawab Roy Suryo.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Jaya Suprana selaku tokoh senior umat Buddha yang meminta agar umat memaafkan Roy Suryo

“Beliau memohon kewelas-asihan umat Budda untuk memaafkan Roy Suryo,” katanya di Polda Metro.

Ia bahkan sudah mendapat kabar dari pelapor bahwa secara pribadi telah memaafkan pakar telematika tersebut atas postingan stupa Candi Borobudur wajah Presiden RI, Joko Widodo.

Namun, permintaan maaf dari Roy Suryo itu harus dilakukan di tempat khusus supaya tidak lagi menjadi polemik.

“Kalau saya sebagai umat Buddha malu, maafkan itu harusnya dari hati. Kalau sudah memaafkan cabut dong laporannya,” tegasnya.

Roy Suryo diperiksa Kamis malam

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, tersangka kasus penistaan agama, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (28/7/2022) pukul 22.33 WIB.

Roy menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam.

Ini berarti Roy Suryo lolos dari kemungkinan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Pakar telematika itu keluar dari ruang penyidik ditemani istri serta tim kuasa hukum.

Ia terlihat mengenakan kemeja biru dongker dan alat cidera leher.

Namun, Roy tak memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dijalaninya selama 10 jam di Polda Metro Jaya.

Ia terus berjalan menuju mobilnya dan setelah masuk bergegas meninggalkan gedung Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya, Pitra Romadoni memgaku kliennya sudah lelah dan tak bisa untuk menjawab pertanyaan awak media.

“Minta doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia dan mohon maaf teman-teman yang sudah tunggu dari tadi ya,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengaku, penyidik memiliki kewenangan untuk menahan atau tidak Roy Suryo.

Namun saat ini, Roy Suryo dinilai penyidik belum perlu dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Roy suryo tidak ditahan atas pertimbangan penyidik,” ucap Roy.

Sebelumnya, kuasa Hukum Roy, Pitra Romadoni mengaku memghormati keputusan penyidik atas penetapan tersangka kepada kliennya.

Menurutnya, Roy sudah berupaya kooperatif menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus stupa Candi Borobudur.

Bahkan pada proses pemeriksaan Jumat (22/7/2022) lalu, kliennya sampai drop diperiksa 10 jam oleh penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.

“Hari ini juga tadi saya juga menyarankan kepada beliau untuk cek kesehatan dulu, diperiksa sebelum dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit,” tutur Pitra.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!