Tanggapi Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan, Irjen Napoleon: Banyak polisi Brengsek Tapi Tidak Semua

Irjen Napoleon

TajukPolitik – Irjen Napoleon Bonaparte turut berkomentar terkait penetapan Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia pun mengapresiasi sejumlah pihak yang turut mengawal kasus ini sehingga kebenaran satu demi satu mulai terungkap.

Mulanya, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu mengapresiasi keluarga besar Brigadir J beserta tim kuasa hukumnya. Dia juga mengapresiasi media hingga netizen yang terus mengawal kasus sehingga Korps Bhayangkara mau terbuka.

“Saya mengapresiasi keluarga besar Josua dan para penasihat hukum, saya juga mengapresiasi para senior saya dan pakar-pakar yang sesuai bidang yang sudah memberikan kontribusi. Saya juga apresiasi kepada media dan seluruh netizen yang sudah memberikan seruan dengan keras sehingga membuat Polri mau terbuka,” kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Atas pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, lanjut Napoleon, membuktikan tidak semua polisi “brengsek”. Kata dia, masih ada polisi yang mempunyai hati nurani.

“Kita semua sabar menunggu, tapi dua hari lalu pres rilis itu sudah membuktikan, tidak semua polisi brengsek. Memang banyak yang brengsek, tapi tidak semua,” ucap jenderal bintang dua itu.

Ferdy Sambo turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Eks Kadiv Propam Polri itu terbukti memberikan perintah kepada Bharada Richard Eliezer atau E untuk menembak Yosua.

Selain Ferdy Sambo dan Richard, polisi juga menetapkan Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM sebagai tersangka. Mereka berempat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati,” kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Listyo.

Di sisi lain, Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.

“FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” bebernya.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” imbuhnya.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka.

Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!