Pembelian Migor Curah Pakai PeduliLindungi Berlaku 11 Juli

PeduliLindungi

TajukPolitik – Masyarakat harus siap-siap pasalnya pembelian minyak goreng curah akan menggunakan KTP dan PeduliLindungi mulai 11 Juli 2022.

Setiap NIK hanya dapat membeli minyak goreng curah maksimal 10 kg per hari. Harga minyak goreng curah tersebut yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Saat ini, Pemerintah sedang melakukan sosialisasi selama 2 minggu tentang penggunaan PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah.

“Masa sosialisasi akan dimulai 27/6/2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungpkan jika pihaknya akan segera melakukan perubahan mengenai sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Seperti yang diketahui beberapa waktu lalu, minyak goreng curah sempat mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.

Kendati demikian, pemerintah perlahan-lahan mampu menstabilkan harga minyak goreng curah.

Di samping itu, mengenai pembelian dan penjualan minyak goreng curah kini memberlakukan aturan baru.

Hal ini menyusul dengan adanya kebijakan sekaligus aturan yang sudah disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam hal ini, Luhut Binsar Panjaitan pihaknya merencanakan kedepannya untuk penjulan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dengan cara tersebut, masyarakat dijamin bisa diperoleh minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Luhut menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

“MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih,” ungkap Luhut.

Bukan tanpa sebab, kebijakan tersebut dilakukan guna membuat membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK,” tambahnya.

Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan PeduliLindungi

Pemerintah berharap, pembelian minyak goreng curah ini tepat sasaran.

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)

2. Scan QR Code yang ada di pengecer

3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR.

Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari

Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.

Bagaimana jika Tidak Punya Aplikasi PeduliLindungi?

Jika konsumen tidak punya PeduliLindungi tidak perlu khawatir.

Konsumen tetap bisa menggunakan KTP saja.

1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP.

2. Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.

Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.

Anda bisa membeli MGCR (Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal10kg per NIK per hari)

Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari.

Toko Pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat Rp 14.000

Saat ini, ada beberapa titik penyebaran pengecer di Indonesia, yaitu:

– Pulau Sumatera ada 981 titik pengecer;

– Pulau Jawa ada 8.449 titik pengecer;

– Pulau Bali dan Nusa Tenggara ada 309 titik pengecer;

– Pulau Kalimantan ada 101 titik pengecer;

– Pulau Sulawesi ada 155 titik pengecer.

Untuk melihat alamat toko pengecer minyak goreng curah rakyat secara rinci dapat melakukan langkah berikut ini:

1. Masuk ke laman minyak-goreng.id

2. Pada kolom “Filter Pencarian”, klik “Provinsi” untuk memilih Provinsi tujuan;

3. Pilih juga “Kabupaten/Kota” untuk memperkecil area pencarian;

4. Kemudian, klik “Cari Pasar”;

5. Hasil pencarian akan menunjukkan Nama Toko, Alamat, dan Nama Penanggung Jawab.

6. Anda dapat mengunduh atau mencetak daftar tersebut dengan memilih format “Excel, CSV, PDF,” atau “Print”.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!