Dipukuli di Penjara, Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Minta Keringanan Hukuman

TajukPolitik – Salah seorang terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando saat demonstrasi menolak jabatan Jokowi 3 periode di Gedung DPR RI, Dhia Ul Haq mengaku dipukuli di penjara.

“Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando bukan hanya dipukuli, kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin,” kata Dhia saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Atas dasar itu, Dhia dan terdakwa menyampaikan permohonan hukuman seringan-ringannya hingga bebas dari tuntutan penjara selama dua tahun.

Dhia menyebut alasan dirinya memukul Ade Armando karena terprovokasi. Oleh karena itu, dia meminta pertimbangam majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Terdakwa lain, Marcos Iswan meminta majelis hakim memberikan vonis bebas pada dirinya.

Marcos menyebut dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai keempat anaknya.

Pertimbangan kedua yang ia sampaikan adalah penyakit yang ia derita. Sambil menangis, Marcos menjelaskan dirinya menderita diabetes tipe dua dan sudah memakai insulin. Selain itu, Marcos mengakui alasannya memukul Ade Armando karena spontan.

“Marcos kemarin ikut dalam pengeroyokan Ade Armando karena dilakukan secara spontan tidak direncanakan dan Marcos mengakui kesalahan Marcos, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” jelas Marcos.

Terdakwa lain, Komar juga sempat menangis untuk meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Komar juga menyebut dirinya dan terdakwa lain hanya memukul Ade Armando sebanyak satu kali. Selain itu, dia menyebut Ade Armando kerap kali dilaporkan karena menghina agama Islam.

“Saksi korban sudah berpuluh-puluh kali dilaporkan, tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut dua tahun. Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya,” kata Komar.

Sementara itu, pledoi dari terdakwa Al Fikri Hidayatullah dan Muhannad Bagja dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing.

Gading Nainggolan selaku Kuasa Hukum Al Fikri meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya kepada kliennya. Sebab, telah meminta maaf secara langsung kepada Ade Armando.

“Saksi Korban di hadapan persidangan telah memberikan maaf khusus untuk terdakwa. Kemudian terdakwa bersikap berterus terang dalam mengakui perbuatannya, bahkan sejak agenda sidang nota keberatan, sehingga memudahkan jalannya persidangan,” terang Gading.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!