BANGLISANTUY.COM – Dalam upaya memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, berkolaborasi dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan penyerahan 184 sertifikat elektronik kepada masyarakat di wilayah kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu.
Acara penyerahan ini berlangsung secara door to door di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu pada Selasa, 16 September 2025. Dari total sertifikat yang dibagikan, terdapat 5 sertifikat wakaf, 100 sertifikat hak milik yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta 79 sertifikat hak pakai yang ditujukan untuk milik pemerintah daerah.
Wamen Ossy menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan seluruh Forkopimda Bengkulu yang telah memberikan dukungan penuh terhadap program layanan pertanahan. “Terima kasih kepada pemerintah daerah dan seluruh Forkopimda Bengkulu yang telah mendukung penuh program layanan pertanahan. Dukungan masyarakat juga sangat berarti, karena tanpa partisipasi publik, program ini tidak berjalan optimal. Kami menyadari masih ada kekurangan, namun komitmen kami adalah terus berbenah agar layanan semakin cepat, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat,” ujarnya.
Di samping penyerahan langsung, sebanyak 12 sertifikat juga diberikan secara simbolis kepada perwakilan penerima. Proses penyerahan ini dilakukan oleh Menko AHY, Wamen Ossy, Wakil Gubernur Bengkulu Mian, serta Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Indera Imanuddin. Semua sertifikat yang diserahkan telah berbasis digital atau dikenal dengan Sertipikat-El.
Menko AHY menggarisbawahi pentingnya sertipikasi tanah sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum kepada rakyat. “Bengkulu termasuk provinsi yang progresif, tapi pekerjaan besar masih menanti, yaitu mendaftarkan seluruh bidang tanah agar tersertipikatkan. Semoga sertipikat ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tapi juga nilai ekonomi yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Program sertipikasi tanah ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat terkait hak atas tanah. Dalam konteks ini, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pendaftaran tanah agar seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar dengan baik. Dengan adanya sertifikat, masyarakat akan merasa lebih aman dalam mengelola aset tanah yang dimiliki, dan hal ini tentunya berkontribusi terhadap peningkatan nilai ekonomi serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Di era digital saat ini, penggunaan sertifikat elektronik menjadi pilihan yang tepat, karena menawarkan kemudahan dan keamanan dalam pengelolaan dokumen kepemilikan tanah. Dengan adanya Sertipikat-El, masyarakat tidak perlu khawatir akan kehilangan dokumen fisik, dan informasi mengenai hak milik dapat diakses dengan lebih cepat dan efisien.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari program sertipikasi tanah. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan, sehingga cita-cita untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan dapat terwujud.