BANGLISANTUY.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengumumkan keputusan untuk mengembalikan status keanggotaan Surya Utama, yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya. Keputusan ini diambil setelah dinyatakan bahwa ia tidak melanggar kode etik.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang MKD yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Rabu, 5 November 2025.
Sebelumnya, Uya Kuya dilaporkan akibat aksinya yang berjoget dalam Sidang Tahunan MPR DPR RI pada 15 Agustus 2025. Namun, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, MKD memutuskan bahwa tindakannya tidak memenuhi unsur pelanggaran etik.
Uya Kuya mengekspresikan rasa syukurnya setelah keputusan tersebut. “Teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat sidang pembacaan putusan.
Menanggapi keputusan MKD, Uya mengapresiasi kinerja lembaga tersebut, yang dianggapnya objektif dan profesional. “Kami hargai keputusan dari MKD dan saya menerima. Menurut saya, sangat profesional sekali, sangat objektif, dan apa yang diputuskan memang sesuai dengan bukti-bukti serta keterangan saksi ahli,” ujar politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Uya Kuya menganggap kejadian ini sebagai pelajaran penting untuk lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan di masa mendatang. “Ya, pasti kita semua manusia harus belajar lah,” tambahnya.
Setelah mendapatkan keputusan tersebut, Uya berencana melaporkan hasil keputusan MKD kepada Mahkamah Kehormatan PAN sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada partainya mengenai situasi yang dihadapi.
Tidak hanya Uya Kuya, MKD juga memutuskan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik dalam kasus serupa. Kini, keduanya resmi kembali aktif dalam menjalankan tugas mereka sebagai anggota DPR RI.
Keputusan ini tentu saja membawa dampak positif bagi keduanya, sehingga mereka dapat melanjutkan peran penting mereka di lembaga legislatif. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan publik dapat lebih memahami konteks dan proses yang telah dilalui oleh kedua tokoh tersebut.




