BANGLISANTUY.COM Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan betapa pentingnya untuk menghindari overlapping antara peran regulator dan operator dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU BUMN.
Pernyataan ini disampaikan setelah DPR RI menyetujui RUU mengenai Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam Rapat Paripurna Ke-6 untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).
Puan menjelaskan, regulasi yang baru disahkan ini berfungsi sebagai landasan hukum yang memperkuat kinerja BUMN agar sejalan dengan amanat konstitusi.
“Implementasi di lapangan akan menjadi tolok ukur. DPR akan terus mengawasi agar perubahan ini membawa manfaat nyata bagi masa depan Indonesia,” ungkap Puan dalam konferensi pers setelah sidang paripurna.
Puan menekankan bahwa dengan pengesahan undang-undang yang baru, BUMN diharapkan dapat berfungsi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menjelaskan peran pemerintah dalam menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
“BUMN sebagai badan usaha milik negara harus berfungsi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara regulator dan operator. Dengan undang-undang ini, mekanisme dan pengelolaan BUMN bisa lebih jelas dan terarah,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Di samping itu, Puan menegaskan bahwa perubahan undang-undang tidak hanya mencakup aturan tertulis, tetapi juga implementasi nyata yang harus dilakukan dengan profesionalisme dan efektivitas.
DPR mengharapkan BUMN dapat bertransisi menjadi institusi yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Puan menekankan pentingnya semangat gotong royong dalam memastikan bahwa regulasi baru ini memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Dengan adanya aturan yang baru, kita harus memastikan semuanya berjalan profesional dan efektif sesuai dengan semangat untuk memperbaiki Indonesia secara bersama-sama ke depan,” ujar Puan.
DPR RI akan terus melakukan fungsi pengawasan agar amanat dari UU baru BUMN dapat dijalankan secara konsisten dan memberi manfaat yang nyata.
Undang-Undang BUMN yang terbaru memuat sejumlah poin kunci, termasuk penguatan fungsi pengawasan, penataan holding, serta penegasan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara.
Ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme akuntabilitas dan transparansi yang ada.
Lebih lanjut, UU baru juga menegaskan bahwa BUMN harus menjadi garda terdepan dalam mendukung program-program prioritas yang diusung oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
DPR berharap BUMN akan semakin berperan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Diharapkan dengan adanya payung hukum yang baru ini, pengelolaan BUMN akan menjadi lebih terarah, profesional, dan berpihak pada kepentingan bangsa.