BANGLISANTUY.COM Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan IV Tahun 2025. Tunjangan ini ditujukan bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan atas profesionalisme dan dedikasi mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Tahun ini, penyaluran TPG dilakukan langsung ke rekening pribadi para guru, menggantikan cara lama yang melalui rekening pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pencairan dan mengurangi risiko keterlambatan yang sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Menyusul informasi dari akun resmi Instagram @kemendikdasmen, pencairan TPG untuk Triwulan IV direncanakan berlangsung pada bulan November 2025, baik untuk guru ASN Daerah (ASND) maupun Non-ASN. Adapun jadwal pencairan yang telah ditetapkan sebelumnya meliputi: