BANGLISANTUY.COM – Mayjen Yusri Nuryanto, selaku Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat penggunaan sirene dan rotator yang sering dikenal dengan istilah ‘Tot Tot Wuk Wuk’ di lingkungan internal TNI. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi penyalahgunaan yang selama ini dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat di jalan raya.
“Kami telah menyampaikan kepada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan penggunaan alat tersebut. Suara yang dihasilkan seringkali cukup mengganggu dan dapat memicu emosi pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami akan melakukan penertiban,” ujar Yusri saat memberikan keterangan di Monas, Jakarta Pusat, pada hari Senin (22/9).
Penggunaan Terbatas untuk Kendaraan Tertentu
Yusri menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penggunaan sirene dan strobo telah diatur dengan jelas dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut peraturan tersebut, hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki hak untuk mendapatkan prioritas di jalan raya.
“Penggunaan strobo seharusnya hanya diperuntukkan bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, serta kendaraan kawal, baik roda dua maupun roda empat. Di luar kategori tersebut, penggunaan sirene dilarang. Bahkan, Panglima TNI sendiri pun tidak menggunakan sirene saat melintas,” tambahnya.
Yusri menekankan bahwa tindakan tegas ini menunjukkan komitmen TNI dalam menegakkan disiplin di kalangan anggotanya, sekaligus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar patuh terhadap peraturan lalu lintas.
Ia juga menyebutkan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menghentikan penggunaan sirene ketika melewati jalan raya, meskipun mendapatkan hak protokoler.
Korlantas Polri Mengambil Langkah Serupa
Langkah ini juga diikuti oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yang menyatakan bahwa mereka telah resmi menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi terhadap banyaknya keluhan masyarakat mengenai penyalahgunaan sirene oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Kami memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan suara-suara tersebut, sambil melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ungkap Agus pada Sabtu (20/9).
Agus menambahkan bahwa penggunaan sirene yang tidak sesuai dengan fungsinya sering kali menyebabkan keresahan di kalangan pengguna jalan lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat negara tetap akan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, walaupun tanpa menggunakan suara sirene yang dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain.
Inisiatif untuk Mencegah Penyalahgunaan
Baik TNI maupun Polri kini sama-sama tengah menyusun mekanisme baru yang berkaitan dengan penggunaan sirene dan rotator. Inisiatif ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dan memastikan bahwa penggunaan alat tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta situasi yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.