Senin, Desember 8, 2025

Timbulkan Efek Jera, Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati 44 Bandit Narkoba

Koordinator Bidang Intelijen , Idianto mengatakan, dari 44 bandit narkoba yang telah dituntut mati itu, terbanyak kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, 18 orang. 

Kemudian, kata dia Kejari Asahan sebanyak 14 orang, Kejari Tanjung Balai 5 orang, Kejari Deliserdang 3 orang, Kejari Belawan 2 orang serta Kejari Langkat dan Kejari Binjai masing-masing 1 orang.  

Dia berharap tuntutan pidana mati kepada para bandit narkoba ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.

Editor: Kurnia Illahi

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru