Minggu, Desember 7, 2025

Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, LBH Medan: Kejatisu Diduga Permainkan Hukum Berita Terkini Medan Sumut

Dunia pendidikan kembali berduka. Pasalnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 terdakwa tindak pidana korupsi PPPK Langkat tahun 2023 dengan 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara, serta denda Rp. 50.000.000, subsider 3 Bulan Kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam tuntutannya, JPU secara tegas menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, berdasarkan agenda sidang tuntutan pada Kamis (3/7) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. 

Menyikapi tuntutan JPU tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta merupakan Kuasa Hukum dari ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban, menduga Kejatisu telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan terhadap ratusan guru serta masyarakat Sumut, khusus Kabupaten Langkat.

Tidak hanya itu, LBH Medan melalui Irvan Saputra SH MH, juga menilai tuntutan JPU sangat ringan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Bahkan tuntutan tersebut diduga dapat menjadi pemantik suburnya tindak pidana Korupsi di Sumut, khususnya Kabupaten Langkat sektor Pendidikan,” ungkap Irvan, Jumat (4/7). 

Berdasarkan fakta persidangan secara hukum, sebut Irvan, LBH Medan menilai jika tindakan para terdakwa telah bertentangan dengan Pasal 12 jo Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 yang telah di ubah ke UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Tindakan para terdakwa dinilai telah dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM),” tegasnya. 

Irvan juga menyebutkan jika tindakan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). 

“Maka sudah seharusnya para terdakwa dihukum

seberat beratnya, bukan malah sebaliknya,” ucapnya. 

Hukuman seberat beratnya diakui Irvan, bukan tanpa alasan. Perbuatan para terdakwa, khususnya Kadis Pendidikan dan BKD Langkat, telah mengakibatkan ratusan guru honorer Langkat menjadi korban. 

“Sesuai Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa ancaman hukumannya minimal 4 tahun. Tetapi para terdakwa hanya dituntut 1 tahun dan 6 Bulan penjara,” kata Irvan dengan nada kesal. 

iklan peninggi badan

Hal ini ditegaskan Irvan, jelas menimbulkan pertanyaan besar. Parahnya selama proses persidangan, LBH menilai Kejatisu tidak profesional dan diduga menutupi kasus tersebut.

“Misalnya hingga sampai memasuki persidangan tuntutan, JPU tidak menghadirkan Bupati Langkat. Padahal telah dipanggil secara patut,” beber Irvan Saputra. 

Untuk itu, LBH Medan pun menduga jika JPU telah mempermainkan hukum, yaitu menuntut para terdakwa dengan sangat rendah.

“Bahkan tuntutannya lebih ringan dari pelaku pencurian biasa seperti maling ayam dan lain lain,” katanya dengan nada lirih. 

“Tindakan JPU diduga bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, ICCPR telah diratifikasi dengan UU No. 12 tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik pada Pasal 26 dan kode perilaku Jaksa di Pasal 5,6 dan 7 PERJA No. PER-014/A/JA/11/2012 

tentang Kode Perilaku Jaksa dan asas asas Peradilan,” demikian tutup Irvan Saputra diakhir ucapannya.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru