Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, akhirnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat dalam kasus Tindak Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin (8/7) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, KontraS Sumut menilai putusan bebas terhadap terdakwa Terbit Rencana Peranginangin adalah bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan bagi korban dan mencederai nilai kemanusiaan.
“Putusan ini juga tentu akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul,” ujar Tim Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, Rabu (10/7).
Ady Yoga juga mengatakan, kerangkeng Langkat milik Terbit Rencana tidak pernah memanusiakan manusia. Justru menjadi ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan dan bahkan hilangnya nyawa.
“Sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat, bahwa putusan hakim membebaskan Terbit Rencana dari segala tuntutan. Artinya bebasnya Terbit akan berdampak pada tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban,” tegas Ady Yoga Kemit.
“Relasi kuat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana tentu juga memungkinkan adanya intervensi terhadap institusi peradilan. Lagi-lagi kita sangat kecewa dengan putusan yang tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dan melakukan pembiaran terhadap fakta fakta bahwa praktik penyiksaan dan perbudakan terjadi di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin,” sambung Edy Yoga menutup pembicaraan.
kontras