Minggu, Desember 7, 2025

Target 13 Ribu Bidang: Mentrans Ungkap 7 Ribu Tanah Transmigrasi Sudah Bersertifikat

BANGLISANTUY.COM – Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan bahwa hingga awal November 2025, sebanyak 7.000 bidang tanah di kawasan transmigrasi telah memperoleh sertifikat resmi. Angka ini menunjukkan lebih dari 50 persen dari total target yang telah ditetapkan secara nasional.

“Kita sekarang sudah lebih dari 7.000 bidang tanah bersertifikat, dan ini sudah lebih dari 50 persen capaian target,” tuturnya setelah menghadiri acara peluncuran buku The Mentor, 9 Purnama di Sisi SBY di Jakarta pada Selasa, 4 November 2025.

Iftitah menjelaskan bahwa sertifikasi tanah di kawasan transmigrasi menghadapi banyak tantangan. Proses ini tidak semudah yang dibayangkan, mengingat kewenangan untuk sertifikasi berada di tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bukan Kementerian Transmigrasi. Hal ini tentu saja memperlambat proses yang diharapkan bisa lebih cepat.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa sejumlah kawasan transmigrasi seringkali tumpang tindih dengan wilayah hutan yang berada di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Ini menjadi kendala tambahan yang harus dihadapi.

“Banyak lahan transmigrasi yang sudah ditempati selama puluhan tahun baru kini mulai mendapatkan kepastian hukum. Ada yang bahkan harus menunggu hingga 20 hingga 25 tahun,” jelas Iftitah, menggambarkan kesulitan yang dihadapi para petani dalam memperoleh hak atas tanah mereka. Kepastian hukum sangat penting bagi mereka agar dapat mengelola lahan dengan lebih tenang dan produktif.

Dengan adanya sertifikat resmi, para transmigran dapat mengakses berbagai sumber daya dan fasilitas yang lebih baik. Hal ini juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan mereka, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah transmigrasi.

Pentingnya sertifikasi tanah tidak hanya terletak pada kepastian hukum, tetapi juga dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Tanpa sertifikat yang sah, lahan sulit untuk dijadikan jaminan dalam pengajuan pinjaman atau investasi, yang tentunya sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha dan peningkatan taraf hidup masyarakat.

Dengan capaian lebih dari 50 persen ini, Iftitah optimis bahwa target sertifikasi tanah dapat tercapai dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Ia berharap proses sertifikasi akan terus dipercepat agar lebih banyak transmigran yang mendapatkan hak atas tanah mereka.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru