Rabu, Desember 10, 2025

Satgas PKH Investigasi Dugaan Penebangan Ilegal Penyebab Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

BANGLISANTUY.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berencana untuk menyelidiki adanya indikasi praktik pembalakan liar yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir bandang di beberapa daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada hari Selasa (2/12/2025).

Anang menekankan bahwa pihaknya akan meninjau seluruh informasi yang beredar, termasuk temuan di lapangan serta berita yang dilansir oleh media. “Dari fakta-fakta di media nanti akan didalami. Apakah itu benar murni bencana alam atau ada perbuatan manusia di baliknya, semua akan ditelusuri,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan atau aktivitas ilegal yang memperparah dampak bencana, maka proses hukum akan diambil tanpa ragu. “Jika ada unsur pidana, penegak hukum pasti akan mengambil tindakan,” tegasnya.

Kecurigaan masyarakat terhadap praktik illegal logging semakin menguat setelah viralnya video di media sosial yang menunjukkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di wilayah Sumatera Utara. Dalam rekaman itu, potongan kayu besar terlihat meluncur mengikuti arus di daerah yang diduga berada di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

Fenomena ini langsung memicu reaksi dari warganet, yang mengaitkannya dengan aktivitas pembalakan liar di daerah hulu. Munculnya kayu-kayu gelondongan di tengah banjir menambah tanda tanya terkait kondisi kawasan hutan di wilayah yang terdampak.

Para pemerhati lingkungan juga mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, mengingat kerusakan hutan sering kali menjadi salah satu faktor pemicu bencana hidrologis. Satgas PKH memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara komprehensif.

Pemerintah berharap hasil pendalaman ini dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab bencana, sekaligus menjadi landasan untuk penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan. Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan ekosistem hutan dapat dilindungi dari praktik merugikan.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru