BANGLISANTUY.COM Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil. Putusan yang berpengaruh ini kini tengah dikaji secara mendalam oleh DPR, termasuk potensi dampaknya terhadap upaya revisi Undang-Undang Polri.
Dasco menjelaskan bahwa ia dan timnya masih memperdalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh MK. “Saya baru mau pelajari. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).
Menurut analisanya, MK menekankan bahwa Polri hanya dapat menempatkan personel di luar institusi kepolisian untuk jabatan yang masih berhubungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian. “Kalau saya tidak salah, begitu,” ujarnya, menegaskan pemahamannya.
Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Gerindra, menambahkan bahwa tugas kepolisian diatur secara tegas dalam UUD 1945. Ia menyatakan perlunya institusi Polri dan lembaga pemerintah terkait merumuskan implementasi putusan MK ini lebih lanjut.
Walaupun putusan MK berpotensi membawa banyak perubahan, Dasco belum dapat memastikan kapan revisi UU Polri akan dilakukan. Menurutnya, belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai langkah selanjutnya untuk merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002. “Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” tegasnya.
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam keputusan tersebut, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Sebelumnya, frasa tersebut menjadi celah hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif memegang jabatan sipil tanpa harus melepaskan keanggotaan mereka.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, seluruh anggota Polri yang ingin memasuki jabatan sipil harus melakukan pengunduran diri dari institusi kepolisian.
Putusan ini membawa implikasi signifikan, terutama dalam penempatan perwira tinggi Polri di berbagai lembaga negara, BUMN, kementerian, dan jabatan strategis lainnya. Model penugasan Kapolri yang selama ini sering digunakan kini tidak dapat dijadikan dasar hukum.
Saat ini, publik berfokus pada bagaimana putusan ini akan mengubah struktur birokrasi dan hubungan sipil–militer di Indonesia. Dengan adanya keputusan tersebut, muncul pertanyaan mengenai dampak jangka panjangnya terhadap dinamika pemerintahan dan penegakan hukum di tanah air.
Dengan langkah-langkah yang masih perlu diambil oleh pemerintah dan DPR, masyarakat menunggu kejelasan dan perkembangan lebih lanjut mengenai rencana revisi undang-undang yang akan datang. Konsekuensi dari keputusan ini tidak hanya akan memengaruhi anggota Polri, tetapi juga struktur pemerintahan secara keseluruhan.




