Senin, Desember 8, 2025

Prabowo Subianto Perpanjang Diskon Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan Sampai Januari 2026

BANGLISANTUY.comPresiden Prabowo Subianto secara resmi memperpanjang kebijakan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh industri padat karya hingga Januari 2026. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 yang diberlakukan pada 4 September 2025.

Dalam pasal 10A PP tersebut ditegaskan, “Penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan iuran JKK bulan Januari 2026.”

Awalnya, diskon 50 persen iuran JKK diatur melalui PP Nomor 7 Tahun 2025 yang hanya berlaku sampai Juli 2025. Kini, perpanjangan tersebut memberikan kesempatan lebih bagi perusahaan sektor padat karya untuk meringankan beban biaya operasional sekaligus menjaga perlindungan tenaga kerja.

Diskon ini diberikan kepada perusahaan dengan minimal 50 pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sektor padat karya yang termasuk dalam kategori ini meliputi:

  • Industri makanan, minuman, dan tembakau
  • Tekstil dan pakaian jadi
  • Kulit dan barang kulit
  • Alas kaki
  • Mainan anak
  • Furnitur

Dengan kebijakan ini, iuran JKK untuk tingkat risiko sangat rendah yang semula 0,24 persen dari upah kini menjadi 0,12 persen. Sementara itu, tingkat risiko sangat tinggi turun dari 1,74 persen menjadi 0,87 persen dari upah bulanan pekerja.

Perusahaan padat karya yang tidak melunasi iuran JKK hingga Januari 2026 tetap wajib membayar sesuai ketentuan PP tersebut hingga 30 Juni 2026. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan akan dikenakan denda sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya tahan industri padat karya, yang banyak menyerap tenaga kerja, serta memberikan perlindungan berkelanjutan bagi buruh di tengah tekanan ekonomi global. Dengan adanya diskon ini, diharapkan perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui penyerapan lebih banyak tenaga kerja dan peningkatan kualitas kerja.

Melalui pengurangan beban iuran JKK, diharapkan sektor industri padat karya dapat kembali bangkit dan berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian nasional. Selain itu, program ini juga dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat jaminan sosial bagi para pekerja di berbagai sektor, sehingga mereka mendapat perlindungan yang lebih baik dan hak-haknya terpenuhi.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru