Sebut Chaos Politik Bisa Terjadi Jika MK Putuskan Pemilu Tertutup, Pengamat: Banyak Caleg Akan Mundur

Ray rangkuti komentari chaos politik

TajukPolitik – Pengamat Politik Ray Rangkuti menyebut, kemungkinan akan terjadi chaos politik karena banyak caleg mundur jika Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Mundurnya para calon anggota legislatif ditakutkan akan menimbulkan ‘chaos’ atau kekacauan politik yang dapat mengganggu jalannya pemilu.

“Chaos politik mungkin terjadi. Saya bertemu dengan caleg yang menyatakan kepada saya akan mundur jika kemudian sistemnya dirubah dari terbuka ke tertutup,” ucap Pengamat Politik Ray Rangkuti.

Sebelumnya Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat , Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ikut menanggapi perihal klaim Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Menurut SBY, hal itu akan menimbulkan chaos atau kekacauan politik.

“Menarik yang disampaikan Prof Denny Indrayana melalui twitnya tentang informasi bakal ditetapkannya Sistem Proporsional Tertutup oleh MK dalam Pemilu 2024. Juga menarik, mengait PK Moeldoko di MA yg digambarkan Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko,” kata SBY melalui Twitter-nya, Minggu (28/5).

“Prof Denny Indrayana adalah mantan Wamenkumham & ahli hukum yang kredibel. Karenanya, saya tergerak berikan tanggapan tentang sistem pemilu yang akan diputus MK & PK Moeldoko di MA yang ramai diisukan Partai Demokrat bakal dikalahkan & diambil alih oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko,” imbuh Presiden ke-6 RI itu.

Menurut SBY, jika yang disampaikan oleh Denny benar adanya, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia. Dia pun mempertanyakan urgensi pergantian sistem pemilu.

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’ politik,” beber SBY.

“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” sambungnya.

Menurut dia, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga harus diganti. Maka, lanjut SBY, rakyat akan sulit menerimanya.

“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar. Saya yakin, dalam menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola ‘krisis’ ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat,” beber

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!