Ribuan Tukang Becak se-Jawa Timur Dukung Prabowo jadi Presiden

Tukang becak di Jawa Timur dukung Prabowo jadi Presiden

Tajukpolitik – Ribuan tukang Becak yang tergabung dalam Paguyuban Becak Jawa Timur mendeklarasikan dukungan terhadap bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Para tukang becak tersebut menilai Prabowo layak meneruskan program Presiden Jokowi yang telah berjalan saat ini.

“Kami Paguyuban Becak Jawa Timur dengan kesungguhan hati menyatakan dukungan untuk calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024,” tegas Koordinator Paguyuban Becak Jawa Timur, Eko Wijianto, di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (29/9).

Eko mengatakan Prabowo merupakan sosok yang tepat melanjutkan kepemimpinan Jokowi dengan program-program kartu sakti dan pengaman sosial untuk rakyat.

Selain itu, dukungan itu diberikan lantaran Prabowo merupakan capres menyuarakan program-program yang berpihak kepada rakyat kecil.

Eko mengatakan bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini adalah sosok pemimpin yang sanggup meneruskan kerja-kerja dari Pemerintahan Presiden Jokowi.

“Pak Prabowo adalah capres yang menyuarakan program-program prorakyat dan pemimpin yang sanggup meneruskan kepemimpinan Bapak Presiden Jokowi di pemerintahan selanjutnya,” jelas Eko.

Eko mengatakan para pengayuh becak mengajak dukungan untuk Prabowo kepada seluruh masyarakat Jawa Timur. Ia yakin Prabowo bisa menjadi pemimpin Indonesia selanjutnya.

“Saya akan mengajak masyarakat Jawa Timur bersama-sama mendukung Bapak Prabowo Subianto dengan cara guyub, dengan kebersamaan, dan kampanye positif,” kata Eko.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!