Menjadi Korban Kebijakan Pileg dan Pilpres Serentak, Jansen Sitindaon Minta MK Putuskan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres Dipisah

Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mengungkap dirinya menjadi korban dari pelaksanaan Pileg dan Pilpres serentak

Tajukpolitik – Menjadi korban kebijakan pileg dan pilpres serentak, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pileg dan pilpres dipisah.

Hal ini ia sampaikan saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan UU Pemilu di MK.

“Jadi ini masih terkait sistem, jadi dalam praktik menurut saya yang memunculkan problem hari ini ini sebenarnya soal sistem pemilu serentak pileg-pilpres ini. Saya ini sebenarnya bukan korban pemilu terbuka tertutup, saya ini malah sebagai korban pileg-pilpres berbarengan,” jelasnya, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/3).

Jansen menyebut pileg dan pilpres yang bersamaan merugikan dirinya sebagai politikus. Masyarakat banyak yang tak memilih lantaran berbeda pandangan dengan pilihan capres yang diusung partai.

“Rakyat melihat misalnya saya membela bahkan menjadi juru bicara capres A misalnya, sedangkan pilihan rakyat di dapil saya itu ya mereka lebih suka capres B, akhirnya kita yang kena hukum. Karena faktanya di bawah rakyat tidak bisa memisahkan, kalau ini dua jenis pemilu yang berbeda,” ungkapnya.

Menurutnya, kejadian seperti ini juga dialami oleh caleg yang lain. Ia berharap penyelenggaraan pilpres dan pileg dapat dipisah dan cukup ia saja yang menjadi korban kebijakan pileg dan pilpres serentak.

“Jadi kejadian ini yang sebenarnya dialami caleg-caleg lain, bahkan banyak partai yang jadi korban karena dukungan berbeda dengan keinginan masyarakat. Sebelumnya, banyak juga teman-teman caleg karena dukungannya pas dan tepat dengan capres yang disukai dapilnya, gampang benar dapat suara, melimpah, tumpah-tumpah itu,” ujarnya.

Secara pribadi, lanjut Jansen, ia ingin pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tak disamakan. Ia menyinggung pemisahan itu sempat berlaku dalam Undang-Undang.

“Jadi saya pribadi berharap semoga ke depan jika memungkinkan ya pileg-pilpres ini, kembar siam ini, kembali dipisah walau tentu saya sepenuhnya sadar ya harus diajukan kembali dalam permohonan yang berbeda di luar perkara ini,” kata Jansen Sitindaon.

Adapun, MK saat ini sedang melakukan uji materi terkait UU Pemilu. Dimana salah satu materinya adalah terkait sistem pemilu.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!