Langkahi Presiden dan DPR, Demokrat: Bukan Wewenang MK Tentukan Sistem Pemilu

Demokrat menyebut bukan wewenang MK putuskan sistem pemilu

Tajukpolitik – Wasekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melebihi kewenangan soal memutuskan Sistem Pemilu apakah terbuka atau tertutup.

Renanda mengungkapkan jika MK hanya memiliki kewenangan menguji apakah UU Pemilu atau Sebagian pasalnya bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UUD NRI 1945. Dan tidak berwenang putuskan hal lain di luar itu.

Ia menjelaskan jika model atau sistem pemilihan dalam pemilu, mau itu pilih coblos partai (tertutup) atau coblos kader partai (terbuka) diatur dengan UU tersendiri yang merupakan wewenang dari Presiden dan DPR.

Berkaitan dengan hal itu, ia mengutip frasa pada Pasal 22E UUD NRI 45 ayat 3 disebutkan bahwa: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Dari frasa tersebut tidak dijelaskan model atau sistem pemilihannya, mau pilih coblos partai atau coblos kader partai.

Lalu, pada Pasal yang sama (22E) ayat 6 dijelaskan bahwa: Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

“Sampai di sini jelas bahwa ketentuan lebih teknis mengenai mekanisme, tata cara serta sistem Pemilu diatur oleh UU, yang merupakan produk Pemerintah dan atau/bersama DPR RI. Soal mau coblos partai atau coblos kader partai diputuskan oleh Pemerintah bersama DPR melalui UU Pemilu,” jelas Renanda, dalam akun twitter @renandabachtar, Senin (29/5).

“Saya konsisten berpendapat bahwa MK di tahun 2008 melebihi kewenangannya untuk memutuskan perubahan Sistem Pemilu dari Tertutup menjadi Terbuka. Begitu pula jika mengulanginya saat ini. Sekali lagi, soal Tertutup atau Terbuka serahkan saja pada Pemerintah atau DPR RI sesuai Tupoksinya,” tegasnya.

Maka, lanjutnya, Judicial Review ke MK soal Sistem Pemilu patut ditolak karena selain bukan kewenangan MK untuk memutusnya, juga tidak bertentangan dengan UUD NRI 45 karena itu telah diatur oleh UU Pemilu yg dipayungi oleh Ayat 6 Pasal 22E UUD NRI 45.

Namun, Renanda menyebut dirinya mendukung perbaikan mekanisme dan sistem pemilu yang semakin baik.

“Pada Pemilu selanjutnya, kombinasi antara Tertutup dengan Terbuka mungkin bisa menjadi solusi bagi dua aliran pendapat yang mendukung salah satunya. Tapi pasti buruk hasilnya jika ubah aturan di saat pelaksanaan tahapan Pemilu sudah berlangsung,” tukas Renanda.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!