Bawaslu Larang Safari Politik Anies Baswedan, Said Didu Singgung Kampanye di ATM Disponsori BUMN

Said didu komentari bawaslu larang anies baswedan

TajukPolitik – Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengomentari persoalan safari Anies Baswedan yang dilarang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Surabaya menyebar pesan singkat kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya. SMS itu diterima sejumlah warga.

Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu,” bunyi pesan Bawaslu tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan ada pesan singkat yang disebar ke sejumlah nomor mengenai larangan aktivitas politik di tempat ibadah.

Menanggapi hal tersebut, Said Didu lantas menyinggung soal pejabat negara yang berkampanye melalui mesin anjungan tunai mesin atau ATM.

Tidak hanya melalui ATM, pejabat negara tersebut juga melakukan kampanye di bandara, acara-acara BUMN, hingga masjid yang disponsori BUMN. Said Didu mempertanyakan apakah hal tersebut boleh dilakukan atau tidak.

“Kalau kampanye di ATM, Bandara, dan acara-acara BUMN serta acara di Mesjid yg disponsori BUMN boleh ?” tanya Said Didu, dikutip tajukpolitik.com dari akun Twitter pribadi pada Senin (20/3).

Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun tertawa atas perbuatan Bawaslu membagikan SMS melarang safari Anies di masjid.

Menurut Refly, semestinya Bawaslu langsung saja melarang Anies bersafari alih-alih menyebarkan SMS seperti itu.

“Kalau sekiranya Anies melanggar tahanan pemilu atau Undang-Undang pemilu, misalnya Bawaslu Surabaya, Bawaslu Jatim, dan Bawaslu Nasional langsung dilarang saja,” ujarnya.

“Ngapain kemudian tiba-tiba sebarkan SMS untuk serang kegiatan itu, kan tidak sehat seperti itu secara institusi resmi. Tapi seperti organisasi tanpa bentuk yang bekerja tanpa landasan, jadi bekerja secara underground movement,” tambah Refly.

Secara tegas, mantan Staf Ahli Ketua MK ini menyebut Bawaslu Surabaya seperti kurang kerjaan menebar SMS larangan itu.

“Ya kalau Anies dianggap melanggar, tidak perlu pakai SMS. Larang saja, tapi melarang apa mereka paham karena mereka tidak punya legal standing untuk larang-larang.”

“Alasannya karena Anies ini bukan peserta pemilu, kadang-kadang logika sederhana ini saja mereka tidak mau pahami ya,” beber Refly.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!