Bawaslu Lamban Tangani Kasus Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP, Pengamat: Harusnya Tak Butuh Waktu Lama

Bawaslu lamban menangani kasus bagi-bagi amplop berlogo PDIP

Tajukpolitik – Penanganan Bawaslu yang lamban terkait kasus bagi-bagi amplop berlogo PDIP harusnya bisa diselesaikan dengan cepat.

Hal ini dungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti.

Ia menilai penanganan kasus bagi-bagi amplop berlogo PDIP berisikan uang Rp 300 ribu, kepada jemaah Masjid Abdullah Sychan Baghraf yang dibangun oleh orang tua Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, di Sumenep, Jawa Timur, mandek.

“Sejak kasus ini bergulir, sejak 5 hari (pasca kasus ini mencuat) telah terlewati, belum ada sedikitpun info tentang penanganan kasus ini,” tegas Ray, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (1/4).

Menurut akademisi politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, penanganan dugaan pelanggaran kampanye pemilu tersebut, seharusnya tidak lama dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sejatinya tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menetapkan status kasusnya. Apakah termasuk pelanggaran atau tidak,” tuturnya.

Salah satu alasan Ray Rangkuti menilai demikian, karena baginya bukti video yang menunjukkan kegiatan bagi-bagi amplop berlogo PDIP di Sumenep itu sudah luas beredar.

“Karena video dan isinya telah diakui benar terjadi. Tapi, kenyataannya, kita merasa kasus ini mulai seperti jalan di tempat. Cara kerja Bawaslu yang lamban ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bagi-bagi amplop yang dilakukan oleh Said Abdullah ini viral setelah sebelumnya Bawaslu mengeluarkan larangan berkampanye di Masjid.

Walaupun dalam pembelaannya, Said mengatakan jika itu adalah dalam rangka reses, namun tetap saja hal tersebut menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Masyarakat menilai Said telah melakukan kampanye dengan menyertakan gambar dirinya dan logo PDIP dalam amplop yang ia bagikan. Terlebih pembagian tersebut dilakukan di dalam masjid yang notabene hal tersebut dilarang.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!