BANGLISANTUY.COM – Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanegara, mengidentifikasi dua isu krusial yang dihadapi dalam pelaksanaan program transmigrasi di Tanah Air. Isu tersebut meliputi perubahan persepsi masyarakat serta upaya untuk memastikan kesejahteraan bagi para warga transmigran.
Dalam program Jejak Pradana yang ditayangkan oleh detikcom pada Rabu (8/10/2025), Iftitah menjelaskan bahwa tantangan pertama terletak pada pemahaman masyarakat mengenai transmigrasi. Selama ini, transmigrasi diketahui sebagai perpindahan penduduk dari area padat ke wilayah dengan kepadatan penduduk yang lebih rendah.
“Saya berpendapat bahwa tantangan terbesar dalam transmigrasi ada dua. Pertama, adalah persepsi masyarakat yang selama ini menganggap bahwa transmigrasi hanya sekadar memindahkan penduduk dari Pulau Jawa ke luar Pulau Jawa, dari daerah yang padat ke daerah yang sepi. Namun, realitanya tidak sesederhana itu,” ungkap Iftitah.
Ia lebih lanjut memaparkan bahwa paradigma transmigrasi kini telah mengalami transformasi. Program ini tidak hanya terfokus pada perpindahan fisik warga, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah yang ada di Indonesia.
“Saat ini, situasinya berbeda dibandingkan masa lalu. Saya sering memberikan contoh, seperti warga Nunukan di Kalimantan Timur yang kemudian menjadi bagian dari Kalimantan Utara setelah pemekaran wilayah. Secara fisik, mereka tidak berpindah, namun dari sisi administrasi, mereka berpindah. Dengan demikian, transmigrasi juga dapat dipahami sebagai perpindahan nonfisik, yakni menuju kesejahteraan,” jelas Iftitah.
Iftitah kemudian menyoroti tantangan kedua, yaitu memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi warga transmigran. Ia menegaskan bahwa kementeriannya memiliki tanggung jawab yang berat dalam memastikan bahwa setiap peserta transmigrasi mendapatkan dasar hukum terkait tanah yang mereka huni.
“Tantangan kedua adalah kepastian kesejahteraan. Saya telah berulang kali mengingatkan seluruh pegawai, agar tidak memberikan janji kosong kepada masyarakat. Yang bisa kita pastikan adalah legalisasi hak atas tanah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini Kementerian Transmigrasi masih memiliki pekerjaan rumah sebanyak 129 ribu bidang tanah yang belum tersertifikasi. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu kendala dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi warga transmigrasi.
“Legalitas tanah ini sangat penting sebagai modal dasar bagi transmigran dalam membangun kehidupan yang lebih baik,” tutupnya.