BANGLISANTUY.COM Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah strategis dalam mendorong pembentukan instrumen hukum internasional yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Usulan ini akan diajukan kepada World Intellectual Property Organization (WIPO), sebuah lembaga di bawah PBB yang bertugas mengatur hak kekayaan intelektual di seluruh dunia.
Dalam Rapat Sosialisasi Indonesian Proposal on Governance of Copyright Royalty, gagasan ini dibahas secara mendalam oleh berbagai kementerian, antara lain Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Kebudayaan. Menurut Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya, langkah ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, di mana subsektor musik dinyatakan sebagai salah satu prioritas dalam ekonomi kreatif nasional.
“Proposal ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional, membangun ekosistem ekonomi kreatif global yang adil, transparan, dan inklusif,” ungkap Menteri Teuku Riefky.
Fokus dari proposal Indonesia dalam WIPO SCCR 2025 mencakup tiga pilar utama: pertama, kerangka kerja global untuk pengelolaan royalti lintas negara; kedua, mekanisme distribusi royalti yang adil untuk para pencipta, pelaku industri, dan platform digital; serta ketiga, standar transparansi bagi Organisasi Manajemen Kolektif (CMO) untuk meningkatkan akuntabilitas hak cipta.
Dalam konteks ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa inisiatif ini tidak hanya berjuang untuk hak royalti musisi, tetapi juga meliputi hak publikasi (publisher right). Sementara itu, Menteri Teuku Riefky menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk diplomasi ekonomi kreatif bagi Indonesia, yang bertujuan agar para kreator dapat memperoleh manfaat yang proporsional dari karya yang mereka hasilkan, sesuai dengan visi Indonesia 2045.
Rapat tersebut dihadiri oleh para duta besar dan perwakilan dari Indonesia yang datang dari berbagai negara, seperti Paris, Amerika Serikat, dan Kuwait. Kehadiran pihak-pihak diplomatik ini menunjukkan betapa pentingnya sosialisasi serta dukungan global untuk inisiatif yang diusulkan oleh Indonesia.
Harapan dari kolaborasi lintas kementerian dan dukungan diplomat adalah untuk memperkuat posisi Indonesia di WIPO SCCR 2025, memastikan bahwa hak ekonomi para kreator terlindungi, serta mendukung pertumbuhan industri musik dan ekonomi kreatif nasional yang berkelanjutan. Dengan langkah ini, diharapkan para pencipta dapat bekerja dengan tenang dan selalu mendapatkan hak mereka secara adil.