BANGLISANTUY.COM – Pemerintah menyatakan tidak akan terlibat dalam proses hukum yang menimpa Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa jalannya proses hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengadilan. Ia memastikan pemerintah menghormati keputusan tersebut tanpa adanya intervensi dari pihaknya.
“Ini adalah urusan pengadilan, tetapi saya menjamin bahwa kami tidak melakukan intervensi apa pun,” ungkap Yusril usai menghadiri sebuah acara budaya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Selasa (28/10/2025).
Yusril menambahkan bahwa mekanisme praperadilan merupakan bagian yang wajar dalam penegakan hukum, dengan hasil yang dapat bervariasi. “Ada yang menang, ada yang kalah. Itu menguji secara formil apakah cukup dua alat bukti permulaan atau tidak,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan akan pentingnya penegakan hukum yang bersifat objektif. “Saya juga meminta kepada polisi agar tidak melakukan intervensi apa pun, fair,” tegasnya, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas proses hukum.
Sebelumnya, hakim tunggal telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro. Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka serta proses penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah sah menurut hukum. Selain Delpedro, beberapa aktivis lain yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025 juga tidak berhasil mengajukan praperadilan.
Delpedro dan lima rekannya yang lain dikenakan Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE dan UU Perlindungan Anak, yang menyangkut dugaan penghasutan massa dalam aksi demonstrasi.




