Muhammad Bobby Afif Nasution yang biasa disapa Bobby Nasution, pria berdarah Batak Mandailing berusia 34 tahun yang lahir pada tanggal 5 Juli 1991 di Medan, Sumatera Utara, sebagai anak terakhir dari tiga bersaudara. Dengan jabatan Bobby saat Gubernur Sumut periode 2024-2029 atas Pemilukada Sumut 2024 yang lalu, dimana sebelumnya Bobby disinyalir adalah seorang pengusaha properti sebelum menang jadi Walikota Medan periode 2021-2025.
Pada masa jabatan Bobby Nasution sebagai Walkot Medan, terdapat beberapa kegiatan yang dianggap gagal oleh masyarakat, salah satunya pengadaan Lampu “Pocong” Dengan anggaran Rp25 Miliar dan berakhir pembongkaran.
Hal tersebut diakui langsung oleh Bobby Nasution dalam wawancara dengan berbagai media, dikutip dari Kompas.com. Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mulai membongkar proyek gagal ‘lampu pocong’ senilai Rp 25,7 miliar di ruas Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, pembongkaran dilakukan pada malam hari, Senin (10/7/2023). Pembongkaran lampu jalan bermasalah tersebut pun dilakukan oleh petugas dari Pemkot Medan yang menggunakan alat berat dan mesin las untuk merobohkan lampu pocong tersebut.
Dan atas kerugian keuangan negara gagal nya proyek tersebut dibebankan kepada pihak ketiga (kontraktor) meski mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak jelas perincian nya.
Dimana Topan Ginting menjabat sebagai Kepala Dinas SDABMBK (Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi) Kota Medan, pada masa itu yang menjadi penanggung jawab penuh atas anggaran proyek lampu pocong tersebut.
Bobby Nasution juga menegaskan jika pengerjaan proyek 1.700 lampu jalan mirip pocong bernilai Rp25,7 miliar itu gagal. Menurut Bobby ada beberapa indikator kegagalan proyek ini, mulai dari proses pengerjaan hingga pembelian material lampu yang tidak sesuai ketentuan. Untuk itu, Bobby meminta para kontraktor yang mengerjakan proyek ini untuk mengembalikan uang Rp21 miliar yang telah diberikan Pemkot Medan. Bila tidak dikembalikan Pemkot Medan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Lalu bagaimana pertanggungjawaban kerugian keuangan negara tersebut dimata masyarakat juga hukum yang berlaku di Negeri ini? Apakah Bobby Nasution atau Topan Ginting? Hanya Tuhan lah yang tahu dan kita yakinin bersama bahwa Tuhan itu ada dan melihat semua hal ini.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 21 Maret 2024 lalu, total harta kekayaan Bobby Nasution tercatat sebesar Rp57.552.729.408 atau setara dengan Rp57,55 miliar. Cukup Fantastis di usia 33 tahun, baru menjabat satu periode sebagai Walkot Medan.
Lalu bagaimana LHKPN Topan Ginting? Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Topan Ginting saat ini tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp. 4.991.948.201 atau Rp 4,9 miliar, hartanya tersebut ia laporkan di LHKPN KPK pada 30 Maret 2025, dimana harta kekayaan Topan Ginting melonjak drastis menjadi sekitar Rp 2,2 miliar sejak tahun 2018. Cukup Fantastis juga dengan status ASN di usia 42 tahun. Darimana sumber harta kekayaan Topan Ginting tersebut? Hanya Tuhan yang mampu menjawabnya.
Kahiyang Ayu istri dari Bobby Nasution putri mantan Presiden Jokowi apakah mempunyai harta kekayaan? Tentu, karena Kahiyang Ayu adalah istri dari Bobby Nasution, maka tercatat dalam LHKPN menjadi harta bersama, yaitu Rp57,5 Miliar.
OTT KPK di Mandailing Natal, Sumut
Topan Obaja Putra Ginting berhasil diamankan oleh petugas KPK saat Operasi tangkap tangan dugaan korupsi, dimana publik menyakini jika Topan Ginting benar ’Anak Main’ Bobby Nasution yang juga mempunyai julukan lainnya sebagai ’Ketua Kelas’.
Topan Ginting selaku Kadis PUPR Pemprov Sumut berhasil diamankan oleh KPK dalam OTT (Operasi tangkap tangan) pada Kamis (26/6/2025) malam di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, bersamanya diamankan 5 orang lainnya, yakni:
1. Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 2. Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, 3. M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), 4. M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN dan berikut satu orang lagi yang tidak pernah diketahui identitasnya hingga saat ini.
Siaran Pers KPK Atas Operasi Tangkap Tangan
Para tersangka yang diamankan disangsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara para penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atas Pembangunan Jalan Jasional (PJN) Wilayah 1 Sumut yang meliputi kegiatan:
I. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
II. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
III. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
IV. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Dan menghadirkan Lima (5) orang sebagai tersangka dengan menggunakan baju rompi berwarna oranye, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6/2025).
Suap Dan Gratifikasi IUP Tambang di Maluku Utara Dengan ’Blok Medan’
Suap pengurusan perizinan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Prisma Utama di Provinsi Malut diduga diprakarsai oleh Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu yang mana dalam persidangan saksi dan terdakwa Abdul Gani Kasuba terang menyampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Ternate atas peran ’Blok Medan’ yang dialamatkan kepada Bobby Nasution.
Suap pengurusan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditandatangani Abdul Ghani Kasuba yang juga mantan Gubernur Maluku, yang di vonis bersalah 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor, Ternate dan Abdul Ghani Kasuba dikabarkan meninggal dunia pada (14 Maret 2025) lalu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoeirie Ternate, Maluku Utara.
Papan Bunga Berseliweran di Jalan Kota Medan
Ucapan selamat dan dukungan kepada Antirasuah (KPK) dalam pengungkapan Korupsi di Sumut datang dari berbagai masyarakat, hal itu terbentuk dalam papan bunga dalam jumlah yang cukup yang terbentang di jalan-jalan Kota Medan. Dukungan kepada KPK terus mengalir untuk mengungkap aliran dana korupsi tersebut kepada siapa dan memberikan support lebih besar untuk penegakan hukum tidak pandang buluh.
Apakah KPK yang diyakini lembaga Super Body yang di dalamnya minimal telah terdapat tiga kekuatan Organik Penegakan Hukum dan pengendalian, yaitu Fungsi Kepolisian, Fungsi Kejaksaan dan Fungsi Kehakiman, serta menjadi wakil Tuhan atas Hukum yang sebenarnya di Dunia.





