BANGLISANTUY.COM Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI baru saja menyelenggarakan sidang etik terbuka yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif. Sidang ini bertujuan untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran etika yang mereka lakukan selama Sidang Tahunan MPR RI 2025.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, di ruang sidang MKD, yang terletak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 3 November 2025.
Kelima anggota DPR yang menghadap sidang ini terdiri dari Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Mereka telah diberhentikan sementara dari jabatannya setelah munculnya dugaan pelanggaran etika menyangkut perilaku yang dinilai tidak pantas dalam forum resmi negara.
“MKD telah menerima surat dari pimpinan DPR RI untuk melaksanakan pemeriksaan awal dan mencari kejelasan mengenai kejadian yang menjadi perhatian publik antara 15 Agustus hingga 3 September 2025,” jelas Nazaruddin Dek Gam saat membuka sidang.
Kasus ini berawal dari Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025. Dalam momen tersebut, beredar kabar bahwa beberapa anggota DPR terlihat berjoget dan melakukan gestur yang dianggap tidak pantas setelah pengumuman kenaikan gaji anggota dewan.
Aksi tersebut segera viral di media sosial dan menerima kritik tajam dari publik, karena dianggap tidak mencerminkan etika seharusnya bagi seorang wakil rakyat. Tindakan tersebut pun memicu seruan agar MKD segera melakukan penyelidikan yang lebih mendalam.
“Hari ini MKD akan meminta keterangan dari para saksi dan ahli untuk memberikan kejelasan tentang rangkaian peristiwa yang menarik perhatian publik,” ujar Dek Gam lebih lanjut.
Dalam sidang terbuka ini, MKD menghadirkan delapan saksi dan ahli dari berbagai bidang. Diantaranya adalah Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI, Suprihatini, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan, Letkol Suwarko, serta pengamat media sosial Ismail Fahmi dan pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Erwin Siregar. Selain itu, terdapat juga ahli kriminologi, Adrianus Eliasta Meliala.
Sesi lanjutan menghadirkan beberapa ahli lain, termasuk ahli hukum, Satya Arinanto, ahli sosiologi, Trubus Rahadiansyah, dan Gusti Aku Dewi sebagai ahli analisis perilaku.
Sidang etik terhadap kelima anggota DPR nonaktif ini menjadi tantangan signifikan bagi MKD untuk menegakkan kode etik serta menjaga kehormatan lembaga legislatif. Seiring berjalannya waktu, publik akan terus mengawasi perkembangan sidang dan hasil dari penyelidikan ini, berharap agar setiap pelanggaran dibongkar secara transparan dan adil.




