BANGLISANTUY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai pimpinan di badan usaha milik negara (BUMN) diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Ini dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pernyataan ini sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah yang memperbolehkan ekspatriat atau WNA untuk menjabat sebagai direksi di BUMN.
“Setiap penyelenggara negara pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN. Jadi, kalau WNA menduduki posisi tersebut, tentu mereka juga wajib melaporkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025).
Selain itu, Budi mengingatkan bahwa KPK tetap memiliki wewenang untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh WNA yang menduduki jabatan di BUMN.
“Kalau memang ada dugaan fraud atau tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa memprosesnya karena BUMN mengelola keuangan negara, dan jajaran direksinya termasuk dalam kategori penyelenggara negara,” tegasnya.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah memperbarui regulasi yang memperbolehkan warga negara asing untuk memimpin perusahaan BUMN.
Prabowo menyampaikan informasi ini saat berdialog dengan Chairman dan Editor in Chief Forbes, Steve Forbes, dalam Forbes Global CEO Conference yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (15/10/2025).
Presiden menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme serta efisiensi dalam pengelolaan BUMN.
Ia juga menginstruksikan Badan Pengelola Investasi (Danantara) untuk merampingkan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi 200 hingga 240. Hal ini diharapkan dapat mendorong manajemen yang lebih efektif dan meningkatkan daya saing di tingkat internasional.