BANGLISANTUY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP 2017–2024, Ira Puspadewi, serta sejumlah individu lainnya, tidak akan menjadi preseden negatif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kewenangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi itu merupakan ranah yang berbeda dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam (25/11).
Asep menjelaskan bahwa penanganan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP untuk periode 2019–2022 telah melalui seluruh tahapan hukum, baik secara formil maupun materiil.
Pada kancah formil, kasus ini telah diuji melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan KPK berhasil memenangkan proses tersebut.
“Jajaran penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sudah melewati semua dengan baik,” tegas Asep lebih lanjut.
Secara materiil, perkara ini kemudian diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pada tanggal 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta, yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun dalam skema Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Kasus yang terdaftar dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tersebut ditangani oleh ketua majelis, Sunoto, bersama dua hakim anggota lainnya.
Walaupun demikian, hasil putusan tersebut tidak sepenuhnya bulat, karena terdapat dissenting opinion yang disampaikan oleh Sunoto. Ia berpendapat bahwa seharusnya kasus ini tidak dipidana dan lebih tepatnya diselesaikan melalui jalur perdata, karena keputusan bisnis yang diambil oleh para terdakwa dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat tersebut, KPK menegaskan bahwa seluruh kewajiban dalam penegakan hukum telah dilaksanakan secara tuntas.
“Kami bisa sampaikan bahwa yang menjadi tugas kami itu sudah selesai baik dalam hal pembuktian secara formil maupun materiil,” sambung Asep.




