Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga hari Kamis, 27 November, mereka belum mendapatkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berkaitan dengan pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) antara tahun 2019 hingga 2022.
Keppres tersebut menjadi acuan penting bagi KPK dalam melaksanakan proses pembebasan ketiga terdakwa yang terlibat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kepada awak media di Jakarta, “Sampai saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut.”
Ia melanjutkan bahwa lembaganya tidak dapat mengambil tindakan lebih lanjut sebelum menerima dokumen resmi tersebut.
Pernyataan ini muncul setelah pemerintah menginformasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang merupakan tiga terdakwa dari pihak PT ASDP dalam perkara ini.
Namun, hingga saat ini, KPK masih menunggu kedatangan dokumen formal tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat individu sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Mereka terdiri dari Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta pemilik PT JN, Adjie.
Selanjutnya, KPK melimpahkan berkas perkara terhadap tiga terdakwa dari PT ASDP kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
Pada sidang yang berlangsung pada 6 November 2025, Ira Puspadewi menyatakan bahwa ia tidak menerima dakwaan yang menyatakan dirinya merugikan negara. Ia meyakini bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara justru memberikan manfaat dengan memperoleh 53 kapal beserta izin operasinya.
Namun, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan keputusan bahwa ketiga terdakwa terbukti merugikan negara hingga sebesar Rp1,25 triliun.
Dalam putusan tersebut, Ira divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan, sementara kedua rekannya, Yusuf dan Harry, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.




