Tegakkan Konstitusi, Pemilu Harus Digelar di 2024

AHY kritik tunda pemilu

Saya mencermati pernyataan penting yang menentang keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu hingga 2025.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam pidato politiknya di lapangan tenis indoor Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

AHY menegaskan keputusan PN Jakpus tersebut mengusik akal sehat dan rasa keadilan kita.

Bagi saya, tepatlah apa yang disampaikan AHY. Aneh sekali memang, ada keputusan pengadilan yang tegas-tegas bertentangan dengan UUD 1945. Padahal UUD 1945 adalah konstitusi negara ini. Sesuatu yang tidak boleh dilanggar siapa pun. Panduan dari segala macam perundangan dan peraturan di Republik ini.

Terang dan tegas dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar disampaikan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 1 bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

Tentu kalimat yang terang benderang arti dan maknanya itu tidak bisa diartikan lain.

Pemilihan umum untuk memilih presiden-wapres serta para wakil rakyat di negara ini harus dilakukan sekali dalam lima tahun. Tidak boleh kurang, tidak boleh lebih dari lima tahun.

Lantas bagaimana mungkin konstitusi dalam bahasa yang terang benderang itu bisa dilanggar sebuah keputusan hakim pengadilan negeri?

Maka wajarlah jika AHY sampai bertanya, apa yang sedang terjadi di negeri kita ini?
Apakah ini sebuah kebetulan belaka?
Keputusan menunda Pemilu tersebut, hadir setelah isu tiga periode, perpanjangan masa jabatan presiden, hingga kontroversi sistem pemilu proporsional tertutup.

AHY juga mengutip apa yang disampaikan Presiden RI ke-6 yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahwa “Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Karena itu, jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Mari selamatkan konstitusi dan demokrasi”.

Saya bersepakat. Mari kita selamatkan demokrasi. Mari kita tegakkan konstitusi.
Para hakim sebagai pemutus keadilan ayolah tunjukkan pada rakyat apa yang dimaksudkan dengan menegakkan konstitusi setegak-tegaknya.

Janganlah bahasa yang sudah terang benderang dicoba untuk digelap-gulitakan dengan alasan apa pun. Pemilu harus digelar tanggal 14 Februari 2024. Sebab konstitusi sudah menggariskan itu. Jelas dan tegas.

Oleh: Amirullah (Kepala Bakomstra Partai Demokrat Gayo Lues – Aceh)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!