Selasa, November 11, 2025

Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

BANGLISANTUY.COM Pendakwah sekaligus pengusaha travel haji, Khalid Basalamah, mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Pengembalian uang ini dilakukan secara bertahap dan saat ini masih dihitung serta telusuri oleh penyidik untuk memastikan sumbernya.

Kepala Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya pengembalian uang tersebut. Namun, Budi menegaskan bahwa jumlah pastinya belum dapat dibagikan kepada publik. “Memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025).

Budi menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang yang diserahkan oleh Khalid diduga terkait tindak pidana yang memerlukan pembuktian dalam perkara tersebut. Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga menyelidiki peran Khalid sebagai pemilik biro travel haji serta keterlibatannya dalam penjualan kuota haji khusus.

Informasi mengenai pengembalian uang ini pertama kali diungkapkan oleh Khalid Basalamah melalui sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi. Dalam podcast tersebut, ia menyatakan bahwa penyidik KPK memintanya untuk mengembalikan sejumlah uang jamaah ke negara. “Mereka bilang, ’Ustaz, yang ini, yang 4.500 dolar AS kali sekian jemaah, kembalikan ke negara. Oke, yang 37.000 dolar juga dikembalikan’,” ungkap Khalid.

Menurut Budi, penyidikan KPK juga menemukan praktik jual-beli kuota antar-biro travel selain kepada jemaah. Praktik ini muncul sebagai respons terhadap kebijakan Kementerian Agama yang membagi tambahan 20 ribu kuota dengan skema 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Skema ini menyimpang dari aturan seharusnya, yang menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Akibatnya, kuota haji khusus melonjak dari 1.600 menjadi 10 ribu kursi.

“Kelebihan kuota inilah yang kemudian memicu praktik jual-beli, baik secara langsung kepada jemaah maupun sesama biro perjalanan,” paparnya.

Untuk mendalami kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat, termasuk dari Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta berbagai biro perjalanan. Keterangan saksi yang diperoleh akan dipadankan dengan bukti hasil penggeledahan untuk mendukung proses hukum.

Lebih lanjut, KPK juga telah mengambil langkah preventif dengan mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri. Di antara yang terkena pencegahan tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan juga pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru