BANGLISANTUY.COM Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat melewati angka 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) jika penerimaan negara dari cukai rokok tidak ada.
Menurut Misbakhun, pembayaran cukai yang dilakukan di muka merupakan salah satu faktor penting yang membantu menjaga stabilitas fiskal nasional.
“Defisit kita memang di bawah 3 persen. Tapi coba kalau perusahaan rokok tidak membayar cukai di depan, defisit kita pasti lebih besar,” ungkapnya di Jakarta pada Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, hingga 30 September 2025, defisit APBN tercatat mencapai Rp 371,5 triliun atau sekitar 1,56 persen dari PDB. Target defisit untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 2,78 persen.
Misbakhun menekankan bahwa industri rokok memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, dengan angka lebih dari Rp 200 triliun per tahun.
Meski demikian, ia menyoroti bahwa saat ini terdapat kekurangan kebijakan dari pemerintah yang mendukung keberlangsungan industri rokok, khususnya dalam hal bantuan untuk petani tembakau.
“Cukai tembakau ini salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara. Tapi ironisnya, petani tembakaunya tidak mendapat subsidi pupuk, tidak dibina soal pestisida aman, bahkan tak ada perlindungan dari negara,” jelasnya.
Politisi dari Partai Golkar ini menilai bahwa pemerintah perlu merubah pendekatan terhadap industri rokok agar terdapat keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada sektor ini.
Ia juga menyambut baik keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memilih untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun depan.
Menurut Misbakhun, langkah tersebut memberikan sinyal positif bagi industri dan menjadi momentum untuk melakukan perbaikan regulasi secara menyeluruh.
“Mumpung Pak Purbaya memberikan harapan baru dan solusi, sudah saatnya kita duduk bersama untuk membenahi sistem ini lewat revisi Undang-Undang Cukai,” tegasnya.
Misbakhun menambahkan bahwa DPR RI siap membuka ruang dialog bagi masyarakat dan pelaku industri untuk memberikan masukan terkait pembahasan revisi UU Cukai.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dan tata kelola sektor yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keheranannya terhadap tingginya tarif cukai rokok yang saat ini sudah mencapai rata-rata 57 persen.




